ANNUAL REVIEW CLAUSE

The Insurers reserve the right to adjust the premium rates, terms or conditions or restrict or vary the cover or terminate or renegotiate this Agreement :

1) If there is a material increase in risk or loss potential for which indemnity is provided by this Policy which results from :
a) acquisitions or disposals of property or businesses
b) changes in the business activities of the Insured
c) alterations to property, premises or processes
d) changes in the external physical environment
e) non-compliance with any special contractual requirement (including mandatory risk improvement measures)

2) If
a) a winding up petition is presented in respect of the Insured or
a provisional liquidator is appointed over the Insured or if the Insured goes into administration, administrative receivership or receivership or if the Insured has a scheme of arrangement proposed in relation to all or any parts of its affairs; or
b) the Insured goes into compulsory or voluntary liquidation or, in each case, if the Insured becomes subject to any other similar insolvency process and
c) the Insured is unable to pay its debts as and when they fall due within the meaning of the local Insolvency Act any similar statutory provision.

3) If at any Annual Renewal Date the Loss Ratio as at the Annual Renewal Date exceeds 65%. For the purpose of this Provision, Loss Ratio means: The percentage which the total of claims paid and outstanding reserves as recorded in the Insurers’ books for losses occurring during the period from the inception of the Period of Agreement until each subsequent Annual Renewal Date bears to the total net premiums (including adjustments) paid or payable to the Insurers in respect of the corresponding period but excluding any taxes or other compulsory charges which the Insurers may be required to collect and pay in respect of this Policy.

4) If there is a material increase in the Insurers’ obligations as
a result of any change in the co-(re)insurer panel

5) If there is a material change in the terms, conditions, cost or availability of capacity of the Insurers’ reinsurance arrangements.

6) If there is a material change in legislation or the interpretation of any legislation by any court tribunal or arbitrator or any government or regulatory body or Ombudsman which has a material effect on the scope of cover or indemnity provided by this policy.

If the Insurers exercise their right under one of these Provisions they may at their discretion issue notice of cancellation to the Insured and/or provide the insured with the new terms, not less than 30 days prior to the next Annual Renewal Date. In such case, the Insured may at their option terminate the Agreement or continue it by accepting the new terms for the remainder of the Period of Agreement by informing the Insurers before the said Annual Renewal Date.

It is agreed that:-
(a) Any imposition of or increase in Insurance Premium Tax will be borne by the Insured
(b) Any charge for compulsory coverage, national pools or schemes will be borne by the Insured or other premium or charges which the Insurer is obliged to collect and transfer to an external body.

All other terms, conditions, exclusions and provisions in the Policy continue to apply.

Iklan

KLAUSUL PENINJAUAN TAHUNAN

Penanggung memiliki hak untuk menyesuaikan tingkat premi, syarat dan ketentuan atau membatasi atau mengubah jaminan atau menghentikan atau
menegosiasikan Polis ini:

1) Jika ada peningkatan pada risiko atau potensi kerugian dimana jaminan ganti rugi diberikan dengan Polis ini yang dihasilkan dari:
a) Akuisisi atau pelepasan harta benda atau usaha
b) Perubahan pada kegiatan usaha Tertanggung
c) Penyesuaian pada harta benda, premis atau proses
d) Perubahan pada lingkungan fisik eksternal
e) Ketidakpatuhan dengan persyaratan kontraktual khusus (termasuk tindakan peningkatan risiko wajib)

2) Jika
a) Petisi pembubaran ditunjukkan sehubungan dengan Tertanggung atau seorang likuidator profesional ditunjuk atas Tertanggung atau jika Tertanggung melakukan administrasi, kepenerimaan administratif atu kepenerimaan atau jika Tertanggung memiliki rencana penyusunan yang diajukan sehubungan dengan seluruh atau sebagian urusan-urusannya; atau
b) Tertanggung melakukan likuidasi yang wajib maupun sukarela atau dalam setiap kasus, jika Tertanggung menjadi tunduk pada proses kepailitan lain yang sejenis dan
c) Tertanggung tidak mampu membayar hutangnya sesuai dan pada saat jatuh tempo menurut Undang-undang Kepailitan setempat dan ketentuan statuter yang sejenis

3) Jika pada Tanggal Pembaharuan Tahunan, Rasio Kerugian pada saat Tanggal Pembaharuan Tahunan mengalami kelebihan sebesar 65%.

Untuk ketentuan ini, Rasio Kerugian berarti : Presentase dimana total klaim yang dibayar dan cadangan luar biasa sebagaimana dicatat dalam pembukuan Penanggung untuk kerugian yang terjadi selama periode mulai dari permulaan Periode Polis hingga setiap Tanggal Pembaharuan Tahunan berikutnya menanggung premi bersih total (termasuk penyesuaian) yang dibayar atau harus dibayar kepada Tertanggung sehubungan dengan periode koresponden namun mengecualikan pajak atau biaya wajib lain yang menjadi kewajiban Penanggung untuk menagih dan membayarnya sehubungan dengan Polis ini.

4) Jika ada peningkatan materi pada kewajiban Penanggung sebagai hasil dari setiap perubahan dalam panel ko(re)-asuransi bersama

5) Jika ada perubahan materi dalam syarat, kondisi, biaya atau adanya kapasitas pengaturan reasuransi Penanggung

6) Jika ada perubahan materi pada peraturan atau interpretasi dari peraturan yang dikeluarkan oleh pengadilan atau arbitrator atau setiap badan pemerintah atau pengaturan atau Ombudsman yang memiliki material effect di ruang lingkup jaminan atau ganti rugi yang diberikan oleh polis ini.

Jika Penanggung melaksanakan hak mereka berdasarkan salah satu Ketentuan tersebut mereka dapat dengan leluasa mengeluarkan pemberitahuan pembatalan kepada Tertanggung dan/atau memberikan syarat yang baru pada tertanggung, tidak kurang dari 30 hari sebelum Tanggal Pembaharuan Tahunan selanjutnya. Dalam kasus berikut, Tertanggung dapat memilih untuk menghentikan Polis atau melanjutkannya dengan menerima syarat-syarat baru untuk sisa Periode Polis dengan memberitahu Penanggung sebelum Tanggal Pembaharuan Tahunan tersebut.

Telah disetujui bahwa:
(a) Setiap pembebanan pada atau peningkatan dalam Pajak Premi Asuransi akan ditanggung oleh Tertanggung
(b) Setiap biaya untuk jaminan wajib, pool atau skema nasional akan ditanggung oleh Tertanggung atau premi lain atau biaya yang menjadi kewajiban Penanggung untuk menagih atau mengirimkannya ke badan eksternal.

Semua syarat, kondisi, pengecualian dan ketentuan lain dalam Polis terus berlaku.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s