If the aggregate claim for any one loss does not exceed AS PER POLICY SCHEDULE of the total sum insured by the item or items affected no special inventory or appraisement of the undamaged property shall be required.
If two or more buildings be included in a single item, this provision shall apply to the range of buildings insured by this item.
For the purpose of this clause, the terms ‘Item’ shall be held to apply to the total sum insured on buildings and/or contents by the items affected.
KLAUSUL PENILAIAN
Dengan ini disetujui bahwa jika seluruh klaim untuk setiap kerugian tidak melebihi SESUAI IKHTISAR POLIS dari harga pertanggungan untuk setiap butir atau butir-butir yang terkena dampak, tidak diperlukan suatu pemeriksaan atau penilaian khusus untuk harta benda yang tidak rusak.
Jika dua atau lebih bangunan dimasukkan dalam suatu butir, ketentuan ini akan berlaku pada bangunan-bangunan yang dipertanggungkan dalam butir tersebut.
Untuk keperluan klausul ini, istilah ‘butir’ akan diberlakukan terhadap total harga pertanggungan atas bangunan atau isi pada butir yang terkena dampak.