In the event of bankruptcy, insolvency, dissolution, winding up or termination, voluntary or involuntary, of the insured or any party claiming to be indemnified hereunder, the Insurers shall not be relieved thereby of the payment of any claim hereunder because of such bankruptcy, insolvency, dissolution, winding up or termination.
KEBANGKRUTAN, PAILIT, ATAU PENGHENTIAN
Pada saat kebangkrutan, pailit, pembubaran penutupan, atau penghentian, baik secara sukarela maupun tidak pada pihak tertanggung atau pihak manapun yang berhak atas ganti rugi, penanggung tidak boleh dilepaskan dari kewajiban membayarkan klaim karena kebangkrutan, pailit pembubaran, penutupan, atau penghentian tersebut.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
