In the event of loss or damage for which indemnity is provide under this Policy the Insurer will subject to all terms, conditions and exceptions, pay to the Insured :
a. the full cost or repairing, reinstating or replacing the loss or damage property plus
b. the insured’s directly related procurement cost.
KLAUSUL PEMBAYARAN KLAIM
Dalam hal terjadi kerugian atau kerusakan yang diberikan ganti rugi dalam Polis ini, Penanggung, dengan tetap mengacu pada semua ketentuan, kondisi dan pengecualian, akan membayar kepada Tertanggung :
a. Biaya penuh atau perbaikan, pemulihan atau mengganti kerugian atau kerusakan harta benda ditambah
b. Biaya pengadaan yang terkait langsung dengan pihak Tertanggung.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
