The following shall apply in respect of any claim for an amount exceeding As Per Schedule.
It is a condition precedent to Reinsurers’ liability under this Reinsurance that:
a) The Reinsured shall give to the Reinsurer(s) written notice within 30 days of any claim made against the Reinsured in respect of the business reinsured hereby or of its being notified of any circumstances which could give rise to such a claim.
b) The Reinsured shall furnish the Reinsurer(s) with all information known to the Reinsured in respect of claims or possible claims notified in accordance with (a) above and shall thereafter keep the Reinsurer(s) fully informed as regards all developments relating thereto as soon as reasonably practicable.
c) The Reinsured shall co-operate with the Reinsurer(s) and anyother person or persons designated by the Reinsurer(s) in the investigation, adjustment and settlement of such claim.
and additionally, in respect of any claim for an amount exceeding As per Schedule, The Reinsurer(s) shall have the right at any time to appoint adjusters and/or representatives to act on their behalf to control all investigations, adjustments and settlements in connection with any claim notified to the Reinsurer(s) as aforesaid.
KLAUSUL PENGENDALIAN DALAM PENGURUSAN KLAIM
Berikut ini akan berlaku sehubungan dengan klaim apapun untuk jumlah yang melebihi Sesuai dengan Ikhtisar Polis.
adalah suatu kondisi preseden bagi kewajiban ReAsuradur berdasarkan Pertanggungan Ulang ini bahwa :
a) Asuradur akan memberikan kepada ReAsuradur pemberitahuan tertulis dalam waktu 30 hari sejak klaim apapun yang diajukan terhadap ReAsuradur sehubungan dengan usaha yang ditanggung ulang dengan hal ini atau dengan diberitahukannya mengenai keadaan apapun yang dapat menyebabkan klaim demikian.
b) Asuradur akan menyerahkan kepada ReAsuradur segala informasi yang diketahui oleh ReAsuradur sehubungan dengan klaim-klaim atau kemungkinan klaim-klaim yang diberitahukan sesuai dengan butir (a) di atas dan akan setelahnya menjaga agar ReAsuradur tetap diberitahukan mengenai segala perkembangan yang berkaitan dengannya segera setelah dapat dilakukan.
c) ReAsuradur akan bekerja sama dengan ReAsuradur dan setiap orang atau orang-orang yang ditunjuk oleh ReAsuradur dalam penyelidikan, penyesuaian dan penyelesaian dari klaim demikian yang diberitahukan kepada ReAsuradur sebagaimana tersebut di atas.
Kondisi khusus untuk klaim yang nilainya melebihi dari Sesuai dengan Ikhtisar Polis, ReAsuradur setiap saat berhak untuk menunjuk Penilai Kerugian dan/atau perwakilan untuk bertindak atas nama mereka guna mengendalikan segala penyelidikan, perhitungan dan penyelesaian dari klaim yang diberitahukan kepada ReAsuradur sebagaimana tersebut di atas.