CURRENCY CLAUSE

It is hereby noted and agreed that in case a claimable loss here under, if any, is denominated in currency other than the currency stated in the Policy Schedule, then the conversion rate shall be the middle rate for Bank Notes published by the Bank Indonesia on the date of loss.

Iklan

KLAUSUL MATA UANG

Dengan ini dicatat dan disetujui bahwa dalam hal kerugian yang dapat di-klaim, bila ada mata uang yang tertera di dalam ikhtisar polis mengalami pengurangan nilai, maka nilai pertukaran haruslah nilai tengah dari Uang Kertas yang diterbitkan oleh Bank Indonesia pada tanggal kerugian terjadi.

Tinggalkan Balasan