It is noted and agreed that the Policy excludes Flood, Windstorm, Tempest and Water Damage.
Flood is further defined as a temporary inundation of normally dry land due to overflow of water beyond the normal boundaries of rivers, streams, canals, irrigation system, drainages, lakes, dams, or sea including direct consequence of rain.
Iklan
KLAUSUL PENGECUALIAN RISIKO BANJIR, ANGIN TOPAN, BADAI DAN KERUSAKAN AKIBAT AIR
Dicatat dan disetujui bahwa Polis ini mengecualikan risiko banjir,Angin Topan, Badai dan Kerusakan Akibat Air.
Banjir didefinisikan sebagai genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.