It is hereby agreed and declared that the policy excludes Flood.
Flood is further defined as a temporary inundation of normally dry land due to overflow of water beyond the normal boundaries of rivers, streams, canals, irrigation system, drainages, lakes, dams, or sea including direct consequence of rain.
Iklan
KLAUSUL PENGECUALIAN RISIKO BANJIR
Dicatat dan disetujui bahwa Polis ini mengecualikan risiko banjir.
Banjir didefinisikan sebagai genangan air yang bersifat sementara pada daerah yang seharusnya tidak tergenang air disebabkan oleh melimpahnya air sungai, kali, kanal, saluran irigasi, drainase, danau, waduk, atau laut termasuk akibat langsung dari hujan.