The Policy extends to indemnify the Insured against loss or destruction of or damage to any part or parts of the electrical machines, switch-boards, installation or apparatus, forming part of the Property Insured (excluding rectifiers, radio, television or amplifying equipment of any descrip-tion and electric motors in excess of 10 HP) caused by the actual burning out of such part or parts by the electric current therein.
Provided always that the Insurers shall not be liable under this Clause for :
a) loss of use, depreciation, wear and tear
b) loss of destruction of or damage to :
i. lighting or heating elements, fuses or protective devices;
ii. electrical contracts at which sparking or arcing occurs in ordinary working.
KLAUSUL KERUSAKAN PELEBURAN
Polis ini diperluas untuk memberikan ganti rugi kepada tertanggung terhadap kerugian atau kehancuran atau kerusakan pada bagian dari mesin listrik, panel kontrol, instalasi atau perlengkapan, bagian pembentuk harta benda yang dipertanggungkan (tidak termasuk rectifiers, radio televisi atau peralatan pendukung apapun dan motor listrik lebih dari 10 tenaga kuda) akibat kebakaran pada bagianbagian yang disebabkan oleh arus listrik.
Dengan syarat penanggung tidak bertanggung jawab atas klausul ini untuk:
a) kehilangan fungsi, depresiasi, aus
b) kerugian atau kehancuran atau kerusakan pada:
i. Elemen penerangan atau pemanasan, peleburan atau alat pelindung;
ii. Kontak listrik yang memicu lengkungan yang terjadi pada pekerjaan biasa.