The interest of the Insured in this insurance shall not be prejudiced by any act or neglect of the occupier of any building hereby insured whereby the risks of destruction or damage is increased without the authority or knowledge of the Insured, provided the Insured shall immediately upon becoming aware thereof give notice in writing to the Insurers and on demand pay such reasonable additional premium as the Insurers may require.
KLAUSUL PEMILIK BANGUNAN
Kepentingan yang dipertanggungkan dalam asuransi ini tidak akan dirugikan oleh tindakan atau kelalaian dari penghuni dari gedung yang diasuransikan dimana risiko kehancuran atau kerusakan meningkat tanpa kewenangan atau sepengetahuan Tertanggung, dengan ketentuan bahwa Tertanggung setelah menyadari daripadanya wajib dengan segera memberikan pemberitahuan secara tertulis kepada Penanggung dan terhadap permintaan pembayaran premi tambahan yang wajar sebagaimana Penanggung mungkin mengharuskannya.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)