Notwithstanding anything contained to the contray, cancellation of any certificate under this policy and/or the cancellation of the Master policy arranged for this Programme, return premium, if any shall be subject to prorate premium calculation basis.
It is further noted and agreed that in case of cancellation is requested by the Insured, the return premium shall only be allowed if the claim (if any) accurred during the period of Insurance is less than the gross premium stated in the policy schedule.
KLAUSUL PENGEMBALIAN PREMI SECARA PRORATA
Meskipun terdapat isi yang bertentangan dalam polis, Pembatalan setiap sertifikat dibawah polis ini dan / atau pembatalan polis induk yang diatur untuk program ini, dimana pengembalian premi jika ada, akan disyaratkan dengan dasar perhitungan premi secara prorata.
Selanjutnya dicatat dan disetujui bahwa pada kasus pembatalan yang diminta oleh pihak tertanggung, pengembalian premi akan diberikan apabila nilai klaim (jika ada) yang terjadi selama periode asuransi lebih kecil daripada premi total yang tercantum pada ikhtisar polis.