It is hereby agreed that this insurance is extended to cover loss of or damage to fire extinguishing appliances caused by the insured perils.
This extension is deemed to include the cost reasonably incurred of refilling the fire extinguishing appliances provided always that such cost is incurred as a direct result of the use of fire extinguishing appliances for the extinguishment of fire endangering the safety of the insured property.
KLAUSUL PENGISIAN ULANG ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Dengan ini disetujui bahwa pertanggungan ini diperluas menjamin kerugian atas atau kerusakan pada alat pemadam kebakaran yang disebabkan oleh risiko yang dipertanggungkan.
Perluasan ini dianggap termasuk biaya wajar yang dikeluarkan untuk pengisian ulang alat pemadam kebakaran dengan ketentuan bahwa biaya yang timbul sebagai akibat langsung dari penggunaan alat pemadam kebakaran untuk memadamkan kebakaran yang membahayakan keselamatan harta benda Tertanggung.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)