REINSTATEMENT OF LOSS (AAUI ver)

It is hereby agreed that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of reinstatement to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.

Iklan

KLAUSUL PEMULIHAN KERUGIAN

Dengan ini disetujui bahwa dengan pertimbangan Tertanggung membayar suatu premi tambahan pada suku premi yang disetujui atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal pemulihan kembali sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, dengan ini disetujui bahwa dalam hal kerugian pertanggungan ini akan berlaku terus untuk harga pertanggungan penuh.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s