It is hereby agreed that in consideration of the Insured undertaking to pay an additional premium at the agreed rate on the amount of loss calculated on a pro-rata basis from the date of reinstatement to the expiry of the current period of insurance, it is agreed that in the event of loss the insurance hereunder shall be maintained in force for the full sum insured.
KLAUSUL PEMULIHAN KERUGIAN
Dengan ini disetujui bahwa dengan pertimbangan Tertanggung membayar suatu premi tambahan pada suku premi yang disetujui atas jumlah kerugian yang dihitung secara prorata sejak tanggal pemulihan kembali sampai dengan berakhirnya jangka waktu pertanggungan, dengan ini disetujui bahwa dalam hal kerugian pertanggungan ini akan berlaku terus untuk harga pertanggungan penuh.