RENT CLAUSE (Building Owner)

It is hereby agreed and declared that in the event of the said premises or any part thereof becoming untenantable as a result of its destruction or damage by fire or any other peril hereby insured against, and the rent thereby ceasing, the Insurer will, subject to the conditions hereinafter contained, indemnify the Insured for loss of rent in accordance with the lease agreement existing at the time of such destruction or damage.


The Insurer shall only be answerable for rent for such period as the premises (or proportionately in the case of any part thereof) may be actually untenantable, due diligence being used in the repair or reconstruction of same, but if from any cause the repair or reconstruction of the said premises be not forthwith commenced, the loss of rent shall be determined by the time which would have sufficed for the purpose had due diligence been used, but in no case exceeding 12 (twelve) month’s rent.


In case the rent of the premises for the period specified shall exceed the sum hereby insured, the amount payable shall be in the proportion which the sum insured bears to such rent.


If the whole or any part of the premises be occupied by the Insured, the rent thereof shall be assessed at a reasonable market value.


And it is further stipulated that should any of tenantable condition (such as wages of caretaker of liftmen, cost of power, lighting, and the like), cease or be reduced in consequence of fire or any other peril hereby insured against, then the amount payable shall be reduced accordingly.

Iklan

KLAUSUL SEWA (Pemilik Bangunan)

Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa dalam hal bangunan atau sebagian dari padanya tidak dapat dihuni lagi sebagai akibat adanya kehancuran atau kerusakan karena kebakaran atau karena bahaya-bahaya lain yang dipertanggungkan terhadapnya, dan karena itu uang sewa tidak dapat dipungut lagi, Penanggung berdasarkan ketentuan berikut ini akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung atas hilangnya uang sewa sehubungan dengan sewa menyewa atau perjanjian yang ada pada saat terjadinya kehancuran atau kerusakan.


Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas uang sewa untuk jangka waktu di mana bangunan mungkin sungguh-sungguh tidak dapat dihuni lagi (atau pro rata dalam hal sebagian dari padanya) tergantung dari kesungguhan dalam perbaikan dan pembangunan kembali, tetapi jika karena sesuatu sebab perbaikan atau pembangunan kembali tersebut tidak dapat segera dimulai, maka kehilangan uang sewa akan ditetapkan sesuai dengan waktu yang dianggap cukup untuk keperluan melakukan perbaikan atau pembangunan kembali akan tetapi bagaimanapun tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) bulan sewa.


Dalam hal uang sewa bangunan untuk jangka waktu kontrak yang ditetapkan melebihi jumlah harga pertanggungan, maka jumlah ganti rugi yang dapat dibayar adalah sebanding dengan jumlah harga pertanggungan dengan besarnya uang sewa.


Jika seluruh atau sebagian bangunan ditempati oleh Tertanggung, sewanya dinilai atas dasar harga pasaran yang pantas. Dan selanjutnya ditetapkan, bahwa jika biaya tetap yang dikeluarkan untuk pemeliharaan bangunan dalam keadaan dapat disewakan, (seperti misalnya upah penjaga bangunan atau petugas lift, biaya listrik, penerangan dan sebagainya) tidak dibayar lagi atau berkurang akibat kebakaran atau bahaya lain yang turut dipertanggungkan, maka jumlah ganti rugi yang akan dibayarkan dikurangi pula sesuai dengan itu.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Gambar Twitter

You are commenting using your Twitter account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s