It is hereby agreed and declared that in the event of the said premises or any part thereof becoming untenantable as a result of its destruction or damage by fire or any other peril hereby insured against, the Insurer will, subject to the conditions hereinafter contained, indemnify the Insured for loss of rent in accordance with the lease agreement existing at the time of such destruction or damage.
The Insurer shall only be answerable for rent for such period as the premises (or proportionately in the case of any part thereof) may be actually untenantable, due diligence being used in the repair or reconstruction of same, but if from any cause the repair or reconstruction of the said premises be not forthwith commenced, the loss of rent shall be determined by the time which would have sufficed for the purpose had due diligence been used, but in no case exceeding 12 (twelve) month’s rent.
In case the rent of the premises for the period specified shall exceed the sum hereby insured, the amount payable shall be in the proportion which the sum insured bears to such rent.
KLAUSUL SEWA (penyewa bangunan)
Dengan ini disetujui dan dinyatakan bahwa dalam hal bangunan atau sebagian dari padanya tidak dapat dihuni lagi sebagai akibat adanya kehancuran atau kerusakan karena kebakaran atau karena bahaya-bahaya lain yang dipertanggungkan terhadapnya, Penanggung berdasarkan ketentuan berikut ini akan membayar ganti rugi kepada Tertanggung atas hilangnya uang sewa sehubungan dengan sewa menyewa atau perjanjian yang ada pada saat terhadinya kehancuran atau kerusakan.
Penanggung hanya akan bertanggung jawab atas uang sewa untuk jangka waktu di mana bangunan mungkin sungguh-sungguh tidak dapat dihuni lagi (atau pro rata dalam hal sebagian dari padanya) tergantung dari kesungguhan dalam perbaikan dan pembangunan kembali, tetapi jika karena sesuatu sebab perbaikan atau pembangunan kembali tersebut tidak dapat segera dimulai, maka kehilangan uang sewa akan ditetapkan sesuai dengan waktu yang dianggap cukup untuk keperluan melakukan perbaikan atau pembangunan kembali akan tetapi bagaimanapun tidak boleh lebih dari 12 (dua belas) bulan sewa.
Dalam hal uang sewa bangunan untuk jangka waktu kontrak yang ditetapkan melebihi jumlah harga pertanggungan, maka jumlah ganti rugi yang dapat dibayar adalah sebanding dengan jumlah harga pertanggungan dengan besarnya uang sewa.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
