It is hereby declared and agreed that in the event of the property insured under Machinery Breakdown Extension Clause within this Policy being the subject to a claim, the basis upon which the amount payable under the Policy is to be calculated, shall be the reasonable cost of replacing or reinstating property of the same kind or type but not superior to or more extensive than the insured property when new, subject to the terms and conditions of the Policy except insofar as the same may be varied hereby.
Provided always that the liability of the Insurer hereunder is arranged on the basis of First Loss up to an amount stated in the Schedule of this Policy.
KLAUSUL NILAI PENGGANTIAN (Berlaku untuk Perluasan Kerusakan Mesin)
Dengan ini dinyatakan dan disetujui bahwa dalam hal harta benda yang dipertanggungkan di bawah Perluasan Kerusakan Mesin dalam Polsi ini menjadi subyek klaim, dasar penetapan nilai yang dibayarkan di bawah Polis ini harus dihitung, sesuai biaya yang wajar dalam mengganti atau membangun kembali harta benda pada jenis dan tipe yang sama tetapi tidak lebih baik atau lebih luas dari pada harta benda yang dipertanggungkan pada saat baru, dengan syarat dan ketentuan dalam Polis kecuali dinyatakan berbeda.
Dengan syarat bahwa tanggung jawab Penanggung dalam hal ini diatur berdasarkan Kerugian Pertama sampai dengan nilai yang dinyatakan dalam Ikhtisar Polis.