TEMPORARY ACCOMMODATION COST CLAUSE

It is hereby agreed and declared that in the event of the said premises or any part thereof becoming reasonably uninhabitable as a result of its destruction or damage by fire or any other peril hereby insured against, the Insurer will, subject to the conditions hereinafter contained, indemnify the Insured for the cost of temporary accommodation during the repair or reconstruction of the destroyed or damaged premises.


This extension shall start after a waiting period of 7 (seven) consecutive days from the date of loss or from the day where the premises become uninhabitable as a result of the insured peril and shall end until the repair or reconstruction process ends or the total benefit under this extension being used up, whichever occurs first.


Provided that the Insurer’s liability under this extension shall be limited to USD 25.00 (or IDR 250,000.-) per day and USD 500.00 (or IDR 5,000,000.-) for the whole period of temporary accommodation is needed during the repair or reconstruction period and in annual aggregate.

Iklan

KLAUSUL BIAYA AKOMODASI SEMENTARA

Dengan ini dicatat dan dinyatakan bahwa dalam hal fasilitas yang dipertanggungkan atau bagian-bagiannya tidak dapat ditempati akibat dari kehancuran atau kerusakan akibat kebakaran atau risiko-risiko lainnya yang dijamin Polis, Penanggung akan, dengan tunduk pada ketentuan berikut, memberikan penggantian kepada Tertanggung untuk biaya akomodasi sementara selama proses perbaikan atau pembangunan kembali dari fasilitas yang hancur atau rusak.


Jaminan perluasan ini akan dimulai setelah masa tunggu 7 (tujuh) hari sejak tanggal kejadian atau dari hari dimana fasilitas tidak dapat ditempati akibat risiko-risiko yang dijamin dan akan berakhir hingga proses perbaikan atau pembangunan kembali berakhir atau total manfaat dari perluasan ini habis digunakan, yang mana yang terjadi lebih dahulu.


Tanggung jawab Penanggung secara keseluruhan untuk perluasan ini tidak akan melebihi USD 25.00 (atau Rp 250,000.-) per hari atau USD 500.00 (atau Rp5,000,000.-) untuk seluruh periode akomodasi sementara yang dibutuhkan saat proses perbaikan dan pembangunan kembali dan selama periode polis.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s