All Transmission and Distribution Lines including but not limited to wires, cables, poles, pylons, towers and any equipment of any type which may be attendant to such installation, including substation of any description, transmission and distribution of electric power, telephone or telegraph signals and all communication signals whether audio and visual and submarine cables are totally excluded.
This exclusion applies to the above and below ground and under Water (sea, lake, river etc). EXCEPT to any equipment mention described above which are within 1,000 meter radius from insured’s premises. This exclusion applies both to physical loss destruction or damage to the equipment and business interruption, consequential loss and/or other contingent losses related to transmission and distribution lines as defined.
KLAUSUL PENGECUALIAN JALUR TRANSMISI DAN DISTRIBUSI
Polis ini secara absolut mengecualikan jalur transmisi dan distribusi yang termasuk dan tidak terbatas pada kabel, tiang, tonggak, menara, dan peralatan lainnya yang merupakan bagian dari instalasi tersebut, termasuk sub-stasiun apapun, transmisi dan distribusi listrik, telepon or sinyal telegram dan segala macam sinyal komunikasi baik suara dan/atau gambar dan kabel bawal laut.
Pengecualian ini berlaku untuk barang yang berada baik diatas tanah, dibawah tanah, dan dibawah air (laut, danau, sungai, dan sebagainya).
KECUALI terhadap seluruh barang yang dideskripsikan di atas yang berada dalam radius 1,000 meter dari lokasi pertanggungan.
Pengecualian ini berlaku untuk kerugian dan kerusakan fisik terhadap barang dan gangguan usaha, kerugian konsekuensial, dan/atau kerugian kontingensi terkait dengan jaringan transmisi dan distribusi seperti yang dijelaskan diatas.
- ASURANSI PERLINDUNGAN KECELAKAAN DIRI UNTUK NASABAH BARU ZURICH
- ASURANSI MOBIL AUTOCILLIN DISKON FULL
- PENGERTIAN DAN JENIS RISIKO
- LOADING FEE DALAM ASURANSI KENDARAAN
- SYARAT DAN KETENTUAN STANDAR SURETY BOND INDONESIA UNTUK PENGADAAN BARANG DAN JASA KONSTRUKSI (CONSTRUCTION AND SUPPLY CONTRACT BOND)