In the event of accident whereby loss or damage may result in a claim under this insurance, notice shall be given to the Underwriters prior to survey and also, if the Vessel is abroad, to the nearest Lloyd’s Agent so that a surveyor may be appointed to represent the Underwriters should they so desire.
PEMBERITAHUAN KLAIM
Apabila ada kecelakaan dan terjadi kerugian atau kerusakan yang mengakibatkan klaim dalam asuransi ini, maka pemberitahuan klaim harus diberikan kepada Penanggung sebelum survey dan juga, bila Kapal sedang berlayar di luar negeri, kepada Agen Lloyd yang terdekat sehingga surveyor dapat ditunjuk untuk mewakili Penanggung bila mereka diperlukan.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
