PENGECUALIAN DALAM POLIS PROPERTY ALL RISK/INDUSTRIAL ALL RISK

Ada 2 jenis Exclusion (Pengecualian) dalam polis Property All Risk / Industrial All Risk yaitu :

  1. General Exclusions :
    • Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
    • Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
    • Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
    • Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
  2. Special Exclusions:
    • Property dalam masa konstruksi
    • Property dalam masa perbaikan, pembersihan, renovasi
    • Property dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air (diasuransikan dengan polis asuransi pengangkutan /marine cargo)
    • Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
    • Perhiasan, batu berharga, medallion, barang-barang langka/karya seni
    • Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
    • Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore property
    • Barang sewa, kredit dan sejenisnya
    • Langsung/tidak langsung disebabkan oleh :
      • Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
      • Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
      • Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
      • Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
      • Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
      • Polusi, kontaminasi
      • Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
      • Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
      • Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
      • Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
      • Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
      • Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship.

WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE

Ini bunyi di dalam polis kendaraan “It is hereby noted and agreed that, subject to additional premium, this insurance is extended with coverage against loss and/or damage to the insured motor vehicle…

Read More WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE

MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE

Begini isinya : IIt is hereby noted and agreed that: Sebagai praktisi asuransi, saya sering menjuluki klausul ini sebagai “Klausul Standar Pabrik & Aturan Ganti Sebelah”. Klausul ini sangat penting bagi Anda…

Read More MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE

SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION

Begini isinya : “No (re)insurer shall be deemed to provide cover and no (re)insurer shall be liable to pay any claim or provide any benefit hereunder to the extent that the provision…

Read More SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION

Tinggalkan Balasan