Berikut adalah klasifikasi asuransi berdasarkan jenisnya:
- Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa memberikan perlindungan atas risiko kehidupan dan kematian. Jika tertanggung meninggal dunia atau mengalami kecacatan, maka pihak asuransi akan memberikan santunan kepada ahli waris atau tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati.
- Asuransi Kesehatan
Asuransi kesehatan memberikan perlindungan terhadap risiko kesehatan seperti biaya perawatan rumah sakit, obat-obatan, dan pemeriksaan medis. Ada dua jenis asuransi kesehatan, yaitu asuransi kesehatan individu dan asuransi kesehatan kelompok.
- Asuransi Kendaraan
Asuransi kendaraan memberikan perlindungan terhadap kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor. Jika kendaraan yang diasuransikan mengalami kerusakan, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi atau memperbaiki kendaraan tersebut.
- Asuransi Properti
Asuransi properti memberikan perlindungan terhadap risiko kerusakan atau kehilangan properti seperti rumah, gedung, dan barang berharga. Jika properti yang diasuransikan mengalami kerusakan atau kehilangan, maka pihak asuransi akan memberikan ganti rugi atau memperbaiki properti tersebut.
- Asuransi Perjalanan
Asuransi perjalanan memberikan perlindungan terhadap risiko yang mungkin terjadi selama perjalanan seperti kecelakaan, kerusakan atau kehilangan barang, dan pembatalan perjalanan. Asuransi ini cocok bagi mereka yang sering melakukan perjalanan baik dalam negeri maupun luar negeri.
- Asuransi Pendidikan
Asuransi pendidikan memberikan perlindungan terhadap risiko tidak mampu membiayai pendidikan anak karena faktor keuangan. Asuransi ini memberikan manfaat pada saat anak memasuki jenjang pendidikan tertentu atau pada saat anak lulus dan ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
- Asuransi Pertanggungan Umum
Asuransi pertanggungan umum memberikan perlindungan terhadap risiko yang tidak termasuk dalam kategori asuransi jiwa, kesehatan, kendaraan, properti, dan perjalanan. Asuransi ini meliputi asuransi tanggung jawab publik, asuransi kecelakaan, asuransi pengangkutan, dan asuransi lainnya.
