
Asuransi adalah alat penting yang digunakan oleh individu dan bisnis untuk melindungi diri mereka dari kerugian finansial yang tak terduga. Namun, dalam beberapa kasus, orang bisa terjebak dalam kondisi yang dikenal sebagai over-insurance (asuransi berlebihan) atau under-insurance (asuransi kurang). Perbedaan antara keduanya dapat memiliki konsekuensi yang signifikan bagi pemegang polis. Dalam artikel ini, kita akan membahas perbedaan antara over-insurance dan under-insurance, serta memberikan contoh untuk lebih memahaminya.
Over-Insurance (Asuransi Berlebihan)
Over-insurance terjadi ketika nilai pertanggungan yang diambil oleh pemegang polis melebihi nilai sebenarnya dari properti atau risiko yang dijamin. Dalam hal ini, pemegang polis membayar premi yang lebih tinggi daripada yang sebenarnya diperlukan untuk melindungi aset atau risiko mereka. Over-insurance dapat terjadi karena beberapa alasan:
✅ Penilaian yang Tidak Akurat: Pemegang polis mungkin salah menilai nilai aset yang mereka ingin lindungi. Misalnya, seseorang yang memiliki rumah mungkin memperkirakan nilai bangunan yang lebih tinggi daripada yang sebenarnya, dan mengambil pertanggungan yang melebihi nilai sebenarnya.
✅ Kurangnya Pemahaman: Seringkali, pemegang polis tidak sepenuhnya memahami ketentuan polis asuransi dan bagaimana pertanggungan dihitung. Hal ini dapat menyebabkan mereka mengambil pertanggungan yang tidak sesuai dengan nilai sebenarnya.
✅ Perubahan Nilai Aset: Nilai aset dapat berubah seiring waktu. Jika pemegang polis tidak memperbarui jumlah pertanggungan mereka, maka mereka mungkin tetap di dalam kondisi over-insurance.
Dampak dari over-insurance adalah jika terjadi klaim, perusahaan asuransi hanya akan membayar jumlah yang sebanding dengan kerugian yang dialami, bukan jumlah pertanggungan yang melebihi nilai sebenarnya. Pemegang polis yang terlalu diasuransikan kemungkinan akan membayar premi yang lebih tinggi tanpa mendapatkan manfaat yang sebanding.
Contoh Over-Insurance
Misalkan seorang pemilik toko menjalankan bisnis dengan nilai inventaris sebesar IDR 50.000.000 Namun, ia memutuskan untuk mengambil asuransi dengan pertanggungan senilai IDR 100.000.000 Jika terjadi kebakaran dan kerugian inventarisnya hanya sebesar IDR 30.000.000, perusahaan asuransi akan membayar jumlah itu. Meskipun ia telah membayar premi yang lebih tinggi untuk pertanggungan IDR 100.000.000, ia tidak akan menerima klaim yang melampaui kerugian aktual yang dialami.
Under-Insurance (Asuransi Kurang)
Under-insurance terjadi ketika nilai pertanggungan yang diambil oleh pemegang polis lebih rendah daripada nilai sebenarnya dari properti atau risiko yang dijamin. Dalam hal ini, pemegang polis mungkin membayar premi yang lebih rendah untuk mengurangi biaya asuransi, tetapi jika terjadi klaim, jumlah yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi akan proporsional dengan jumlah pertanggungan yang diambil. Jika kerugian yang dialami melebihi jumlah pertanggungan, pemegang polis akan menanggung selisihnya sendiri.
Ada beberapa faktor yang dapat menyebabkan under-insurance:
💡 Penilaian yang Tidak Akurat: Pemegang polis mungkin salah menilai nilai aset atau risiko yang ingin mereka lindungi. Misalnya, seorang pemilik rumah mungkin memperkirakan nilai bangunan yang lebih rendah daripada yang sebenarnya, dan mengambil pertanggungan yang kurang dari nilai sebenarnya.
💡 Upaya Mengurangi Biaya: Beberapa orang mungkin mengambil pertanggungan yang lebih rendah dari nilai sebenarnya untuk mengurangi premi asuransi yang harus mereka bayar. Mereka mungkin menganggap risiko kecil atau meremehkan potensi kerugian.
💡 Perubahan Nilai Aset: Nilai aset atau risiko dapat meningkat seiring waktu. Jika pemegang polis tidak memperbarui jumlah pertanggungan mereka secara teratur, mereka berisiko berada dalam kondisi under-insurance.
Dampak dari under-insurance adalah jika terjadi klaim, perusahaan asuransi hanya akan membayar proporsi klaim yang sesuai dengan jumlah pertanggungan yang diambil. Sisanya akan menjadi tanggung jawab pemegang polis. Hal ini dapat menyebabkan kerugian finansial yang signifikan jika kerugian melebihi jumlah pertanggungan.
Contoh Under-Insurance
Misalkan seorang pengusaha memiliki peralatan bisnis senilai IDR 100.000.000 Namun, ia memilih untuk mengambil pertanggungan hanya sebesar IDR 50.000.000 untuk mengurangi biaya asuransi. Jika terjadi kehilangan atau kerusakan pada peralatan senilai IDR 75.000.000, perusahaan asuransi hanya akan membayar proporsi kerugian yang setara dengan jumlah pertanggungan yang diambil, yaitu IDR 50.000.000 Sisanya, yaitu IDR 25.000.000, akan menjadi tanggung jawab pemegang polis sendiri.
Kesimpulannya Over-insurance dan under-insurance adalah dua kondisi yang berbeda dalam asuransi. Over-insurance terjadi ketika pertanggungan melebihi nilai sebenarnya, sementara under-insurance terjadi ketika pertanggungan kurang dari nilai sebenarnya. Kedua kondisi ini dapat memiliki dampak finansial yang signifikan bagi pemegang polis. Oleh karena itu, penting untuk melakukan penilaian yang akurat dan memilih jumlah pertanggungan yang sesuai dengan nilai sebenarnya untuk memastikan perlindungan yang memadai dalam polis asuransi. Jika ada perubahan dalam nilai aset atau risiko, penting untuk memperbarui jumlah pertanggungan secara teratur guna menghindari under-insurance.