Klaim Mobil Ditolak? 5 Langkah yang Bisa Anda Lakukan

Surat penolakan klaim sudah di tangan. Premi sudah dibayar bertahun-tahun, kerusakan nyata, tetapi jawabannya “tidak dapat dibayarkan”.

Rasa kesal itu wajar. Tetapi sebelum berbuat apa pun, ketahui dulu satu hal: penolakan klaim belum tentu keputusan terakhir, dan ada jalur yang bisa ditempuh. Hanya saja, jalur itu punya batas waktu.

Kenapa klaim mobil sering ditolak?

Penyebabnya hampir selalu ada di wording polis. Berikut kasus yang sering terjadi, lengkap dengan penjelasan dan pasal rujukannya:

Siapa pelakunya dan bagaimana mobil hilang

Kondisi kejadian dan penggunaan mobil

Bagian yang tidak dijamin

Cara bertindak setelah kejadian

Lima langkah saat klaim ditolak

1. Minta penolakan secara tertulis, lengkap dengan alasannya. Mintalah surat yang menyebutkan alasan dan pasal polis yang dipakai. Penolakan lisan sulit ditindaklanjuti. Simpan surat itu, karena tanggalnya penting untuk batas waktu berikutnya.

2. Baca ulang polis dan cocokkan dengan fakta. Apakah alasan penolakan benar-benar sesuai dengan kejadian? Kumpulkan bukti: foto, laporan polisi, kuitansi, dan riwayat komunikasi dengan perusahaan atau agen.

3. Ajukan keberatan tertulis ke unit pengaduan perusahaan. Pasal 29 PSAKBI menyebut perselisihan diselesaikan lebih dulu melalui perdamaian atau musyawarah oleh unit internal yang menangani pengaduan konsumen. Prosesnya paling lama 60 hari kalender sejak Anda menyatakan ketidaksepakatan secara tertulis.

4. Jangan lewatkan batas waktu. Pasal 25 PSAKBI mengatur bahwa hak Anda bisa hilang bila:

  • Anda tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian sengketa (LAPS) atau upaya hukum dalam 6 bulan sejak perusahaan memberitahukan secara tertulis bahwa Anda tidak berhak atas ganti rugi (ayat 1.3).
  • Anda menuntut jumlah yang lebih besar dari yang disetujui perusahaan, tetapi tidak mengajukan keberatan tertulis atau upaya penyelesaian dalam 3 bulan sejak pemberitahuan tertulis perusahaan (ayat 2).

5. Bila belum selesai, tempuh jalur luar perusahaan. Pasal 29 ayat 2 memberi pilihan: penyelesaian di luar pengadilan lewat Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain yang terdaftar di OJK, atau lewat Pengadilan Negeri. Anda juga dapat mengajukan pengaduan konsumen ke OJK (Kontak 157).

Yang sebaiknya dihindari

  • Mengubah cerita agar klaim diterima. Laporan yang tidak benar dapat menghilangkan hak ganti rugi (Pasal 13).
  • Memalsukan atau menambah dokumen. Ini memperburuk keadaan dan dapat berujung masalah hukum.
  • Membiarkan waktu berlalu sambil berharap perusahaan berubah pikiran sendiri.
  • Menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Gunakan jalur resmi.

Tanya jawab

Q: Apakah penolakan klaim selalu final?

A: Tidak. Ada jalur keberatan dan penyelesaian sengketa. Namun jalur itu terbuka selama batas waktunya belum lewat, dan hasilnya tergantung fakta serta isi polis.

Q: Apakah saya wajib memakai pengacara?

A: Untuk pengaduan ke perusahaan dan ke OJK, umumnya tidak wajib. Untuk jalur lain, kebutuhannya bergantung pada kasus Anda. Mulailah dengan memahami isi polis dan alasan penolakan.

Klaim Anda baru saja ditolak?

Kirim foto surat penolakan dan halaman polis yang disebut di dalamnya. Kami bantu membaca alasannya dengan bahasa sederhana dan menyusun langkah berikutnya, sebelum batas waktunya habis. Kami tidak menjanjikan klaim pasti dibayar, tetapi Anda akan tahu posisi Anda dengan jelas.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Artikel ini bukan nasihat hukum.

Iklan

Tinggalkan Balasan