Surat penolakan klaim sudah di tangan. Premi sudah dibayar bertahun-tahun, kerusakan nyata, tetapi jawabannya “tidak dapat dibayarkan”.
Rasa kesal itu wajar. Tetapi sebelum berbuat apa pun, ketahui dulu satu hal: penolakan klaim belum tentu keputusan terakhir, dan ada jalur yang bisa ditempuh. Hanya saja, jalur itu punya batas waktu.
Kenapa klaim mobil sering ditolak?
Penyebabnya hampir selalu ada di wording polis. Berikut kasus yang sering terjadi, lengkap dengan penjelasan dan pasal rujukannya:
Siapa pelakunya dan bagaimana mobil hilang
Kondisi kejadian dan penggunaan mobil
- Mobil terendam banjir padahal polis “all risk”
- Nekat menerobos genangan, mesin mati
- Mobil pribadi dipakai ojol atau disewakan
- SIM mati atau salah golongan
Bagian yang tidak dijamin
- Ban pecah dan velg penyok saja
- Audio dan velg racing yang tidak dilaporkan
- Laptop dan tas hilang dari dalam mobil
Cara bertindak setelah kejadian
- Diperbaiki dulu di bengkel langganan, baru klaim
- Damai di lokasi dan janji ganti rugi
- Telat lapor, batas 5 hari kalender
Lima langkah saat klaim ditolak
1. Minta penolakan secara tertulis, lengkap dengan alasannya. Mintalah surat yang menyebutkan alasan dan pasal polis yang dipakai. Penolakan lisan sulit ditindaklanjuti. Simpan surat itu, karena tanggalnya penting untuk batas waktu berikutnya.
2. Baca ulang polis dan cocokkan dengan fakta. Apakah alasan penolakan benar-benar sesuai dengan kejadian? Kumpulkan bukti: foto, laporan polisi, kuitansi, dan riwayat komunikasi dengan perusahaan atau agen.
3. Ajukan keberatan tertulis ke unit pengaduan perusahaan. Pasal 29 PSAKBI menyebut perselisihan diselesaikan lebih dulu melalui perdamaian atau musyawarah oleh unit internal yang menangani pengaduan konsumen. Prosesnya paling lama 60 hari kalender sejak Anda menyatakan ketidaksepakatan secara tertulis.
4. Jangan lewatkan batas waktu. Pasal 25 PSAKBI mengatur bahwa hak Anda bisa hilang bila:
- Anda tidak mengajukan keberatan atau menempuh penyelesaian sengketa (LAPS) atau upaya hukum dalam 6 bulan sejak perusahaan memberitahukan secara tertulis bahwa Anda tidak berhak atas ganti rugi (ayat 1.3).
- Anda menuntut jumlah yang lebih besar dari yang disetujui perusahaan, tetapi tidak mengajukan keberatan tertulis atau upaya penyelesaian dalam 3 bulan sejak pemberitahuan tertulis perusahaan (ayat 2).
5. Bila belum selesai, tempuh jalur luar perusahaan. Pasal 29 ayat 2 memberi pilihan: penyelesaian di luar pengadilan lewat Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI) atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lain yang terdaftar di OJK, atau lewat Pengadilan Negeri. Anda juga dapat mengajukan pengaduan konsumen ke OJK (Kontak 157).
Yang sebaiknya dihindari
- Mengubah cerita agar klaim diterima. Laporan yang tidak benar dapat menghilangkan hak ganti rugi (Pasal 13).
- Memalsukan atau menambah dokumen. Ini memperburuk keadaan dan dapat berujung masalah hukum.
- Membiarkan waktu berlalu sambil berharap perusahaan berubah pikiran sendiri.
- Menyebarkan tuduhan yang tidak bisa dibuktikan. Gunakan jalur resmi.
Tanya jawab
Q: Apakah penolakan klaim selalu final?
A: Tidak. Ada jalur keberatan dan penyelesaian sengketa. Namun jalur itu terbuka selama batas waktunya belum lewat, dan hasilnya tergantung fakta serta isi polis.
Q: Apakah saya wajib memakai pengacara?
A: Untuk pengaduan ke perusahaan dan ke OJK, umumnya tidak wajib. Untuk jalur lain, kebutuhannya bergantung pada kasus Anda. Mulailah dengan memahami isi polis dan alasan penolakan.
Klaim Anda baru saja ditolak?
Kirim foto surat penolakan dan halaman polis yang disebut di dalamnya. Kami bantu membaca alasannya dengan bahasa sederhana dan menyusun langkah berikutnya, sebelum batas waktunya habis. Kami tidak menjanjikan klaim pasti dibayar, tetapi Anda akan tahu posisi Anda dengan jelas.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Artikel ini bukan nasihat hukum.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.
