Diperbaiki Dulu di Bengkel Langganan, Baru Klaim: Kenapa Bisa Ditolak?

Bumper retak. Bengkel langganan bilang bisa selesai dua hari dan harganya lebih murah.

Masuk akal, bukan? Perbaiki dulu, nanti kirim kuitansinya ke asuransi.

Justru urutan itulah yang paling sering membuat klaim bermasalah.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Dewi menyerempet tiang di parkiran. Bumper depan retak dan lampu pecah. Ia membawa mobil ke bengkel langganannya, lalu perbaikan selesai dalam dua hari dengan biaya Rp7 juta.

Seminggu kemudian ia baru mengajukan klaim dengan kuitansi dan foto setelah perbaikan. Perusahaan sudah tidak bisa memeriksa kondisi awal, dan klaimnya ditolak.

Apa kata polisnya?

PSAKBI Pasal 11 ayat 3.2 mewajibkan tertanggung memberikan bantuan dan kesempatan sepenuhnya kepada perusahaan atau pihak yang ditunjuknya untuk meneliti kerugian sebelum dilakukan perbaikan atau penggantian.

Pasal yang sama menutup dengan kalimat tegas: segala hak ganti rugi menjadi hilang bila ketentuan Pasal 11 tidak dipenuhi.

Beberapa pasal lain mendukung hal ini:

  • Pasal 16 ayat 1: perusahaan berhak menentukan cara ganti rugi, termasuk perbaikan di bengkel yang ditunjuk atau disetujuinya.
  • Pasal 15 ayat 1: biaya perbaikan dihitung berdasarkan biaya yang layak.
  • Pasal 14: perusahaan dapat meminta foto kerusakan dan estimasi biaya perbaikan.
  • Pasal 12: sisa barang dan bagian kendaraan yang dapat diselamatkan wajib disimpan.

Urutan yang lebih aman

  • Foto dan rekam kerusakan dari beberapa sisi, lengkap dengan lokasi dan waktu.
  • Lapor ke perusahaan asuransi dalam 5 hari kalender.
  • Tunggu survei atau persetujuan tertulis untuk perbaikan dan bengkelnya.
  • Baru perbaiki di bengkel yang disetujui.
  • Simpan suku cadang lama sampai klaim selesai.

Ada polis yang juga membedakan risiko sendiri antara bengkel resmi dan bengkel non resmi. Karena itu tanyakan lebih dulu bengkel mana yang dimaksud.

Tanya jawab

Q: Kalau mobil harus bisa jalan malam ini, saya boleh melakukan perbaikan darurat?

A: Polis meminta tertanggung berupaya menyelamatkan dan menjaga kendaraan (Pasal 11 ayat 3.1). Lakukan seperlunya, dokumentasikan sebelum dan sesudahnya, dan beri tahu perusahaan secepatnya.

Q: Apakah saya wajib ke bengkel resmi?

A: Polis menyebut bengkel yang ditunjuk atau disetujui perusahaan. Apakah itu bengkel resmi atau bukan bergantung pada polis dan kesepakatan. Tanyakan sebelum perbaikan dimulai.

Mobil Anda baru mengalami kerusakan?

Sebelum membawa mobil ke bengkel, ceritakan dulu kondisinya. Kami bantu menyusun langkah yang aman supaya klaim Anda tidak terhambat.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan


Tinggalkan Balasan