Laptop dan Tas Hilang Saat Kaca Mobil Dipecah: Barang Pribadi Tidak Termasuk Polis Mobil

Mobil diparkir sebentar. Anda kembali, dan kaca samping sudah pecah.

Laptop, tas, dan dompet yang tadi ada di jok sudah raib.

Anda langsung berpikir, “Beruntung mobil saya diasuransikan.” Tetapi yang diasuransikan itu mobilnya, bukan isi mobilnya.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Dedi memarkir mobil di area umum. Saat kembali, kaca pintu pecah. Laptop kerja, tas, dan dompet hilang. Total kerugiannya sekitar Rp20 juta, yaitu kaca sekitar Rp2 juta dan barang pribadi sekitar Rp18 juta.

Ia mengajukan klaim untuk seluruhnya. Hasilnya: kerusakan kaca diproses sebagai kerusakan kendaraan, sedangkan laptop, tas, dan dompet tidak dibayar.

Apa kata polisnya?

Pasal 1 PSAKBI menjamin kerugian dan/atau kerusakan pada kendaraan bermotor dan/atau kepentingan yang dipertanggungkan yang disebabkan oleh risiko tertentu, seperti tabrakan, perbuatan jahat, pencurian, dan kebakaran. Barang pribadi di dalam mobil tidak termasuk objek pertanggungan.

Dua pasal lain memperjelasnya:

  • Pasal 3 ayat 2.1: kerugian atau kerusakan kendaraan yang disebabkan oleh barang atau hewan yang berada di dalam, dimuat, atau diangkut oleh kendaraan tidak dijamin.
  • Pasal 3 ayat 6.1: tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga atas kerusakan atau kehilangan harta benda yang diangkut, dimuat, atau dibongkar dari kendaraan juga tidak dijamin.

Lalu apa yang ditanggung?

  • Kaca yang pecah karena dibobol dapat dinilai sebagai kerugian kendaraan akibat pencurian atau perbuatan jahat, setelah dikurangi risiko sendiri dan bila syarat laporan dipenuhi.
  • Perlengkapan standar bawaan pabrik atau dealer resmi dinilai sebagai bagian kendaraan.
  • Laptop, tas, dompet, uang, dan dokumen pribadi bukan bagian kendaraan, jadi umumnya tidak dijamin polis mobil.

Cara mengurangi risikonya

  • Jangan meninggalkan barang berharga di kabin, bahkan hanya sebentar.
  • Bila terpaksa, simpan di bagasi yang tidak terlihat dari luar.
  • Tanyakan produk lain yang menjamin barang bawaan atau barang pribadi. Jangan berasumsi polis rumah atau polis mobil otomatis melindunginya.
  • Saat kejadian, lapor polisi. Pencurian sebagian umumnya perlu surat keterangan dari kepolisian setempat (Pasal 11 ayat 1.2).

Tanya jawab

Q: Barang dagangan di bagasi mobil rusak karena kecelakaan. Apakah dijamin?

A: Polis mobil menjamin kendaraannya, bukan muatan. Untuk muatan barang, ada asuransi pengangkutan barang yang berbeda.

Q: Kalau barang di dalam mobil menimbulkan kerusakan pada mobil, bagaimana?

A: Pasal 3 ayat 2.1 mengecualikannya, kecuali kerugian itu akibat risiko yang dijamin polis. Contohnya kebakaran.

Ingin tahu apa saja yang sebenarnya dilindungi?

Ceritakan kebutuhan Anda, misalnya membawa laptop kerja atau barang dagangan di mobil. Kami bantu menjelaskan mana yang ditanggung polis mobil dan mana yang butuh perlindungan lain.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Satu tanggapan untuk “Laptop dan Tas Hilang Saat Kaca Mobil Dipecah: Barang Pribadi Tidak Termasuk Polis Mobil”

Tinggalkan Balasan