Telat Lapor Klaim Mobil? Jangan Anggap Sepele Batas 5 Hari Kalender

Kecelakaan kecil terjadi Jumat malam. Mobil masih bisa jalan, kerusakannya tidak parah.

“Nanti saja deh, Senin.” Lalu Senin ada rapat. Selasa ada urusan keluarga. Dan tiba-tiba tiga minggu sudah berlalu.

Kebiasaan menunda seperti inilah yang sering menjadi sumber masalah klaim.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Maya menabrak pagar saat memundurkan mobil pada Jumat malam. Pagar rusak dan bumper belakang penyok. Ia berpikir klaim bisa diurus setelah akhir pekan.

Karena kesibukan, ia baru menghubungi perusahaan asuransi tiga minggu kemudian. Perusahaan menyatakan pemberitahuan sudah melewati batas waktu yang tercantum di polis.

Apa kata polisnya?

PSAKBI Pasal 11 ayat 1 menyatakan tertanggung, setelah mengetahui atau seharusnya mengetahui adanya kerugian, wajib:

  • Memberi tahu perusahaan secara tertulis, atau secara lisan yang diikuti tertulis, paling lambat 5 hari kalender sejak kerugian terjadi (ayat 1.1).
  • Melapor ke Polsek di tempat kejadian dan meminta surat keterangan, bila kerugian sebagian disebabkan pencurian atau melibatkan pihak ketiga (ayat 1.2).
  • Melapor ke Polda di tempat kejadian untuk kerugian total akibat pencurian (ayat 1.3).

Di akhir Pasal 11 tertulis tegas: segala hak ganti rugi menjadi hilang jika ketentuan dalam pasal ini tidak dipenuhi.

Hari kalender itu apa?

Hari kalender berarti semua hari, termasuk Sabtu, Minggu, dan hari libur. Jadi kecelakaan hari Jumat malam, batas hari kelimanya jatuh pada Rabu, tanpa menunggu hari kerja.

Dalam praktik, cara perusahaan menilai keterlambatan bisa berbeda tergantung kasus. Tetapi polis menuliskan batas ini, jadi jangan menggantungkan klaim Anda pada kelonggaran.

Kebiasaan yang membantu

  • Simpan nomor layanan klaim dan nomor polis di ponsel, bukan hanya di dokumen.
  • Lapor pada hari yang sama lewat telepon, WhatsApp, atau email, meskipun kerusakannya kecil.
  • Simpan bukti pelaporan: tangkapan layar, nomor tiket, atau email konfirmasi.
  • Lapor dulu walaupun Anda belum yakin akan mengajukan klaim. Memberi tahu tidak sama dengan mengajukan klaim.

Setelah pemberitahuan, masih ada batas lain untuk mengajukan tuntutan secara lengkap. Bacaan lanjutannya ada di artikel Sudah Lapor Kecelakaan, Tapi Klaim Masih Bisa Hilang? Kenali Pasal 25 Sebelum Terlambat.

Tanya jawab

Q: Saya dirawat di rumah sakit setelah kecelakaan dan tidak sempat melapor. Bagaimana?

A: Minta keluarga, agen, atau pihak yang Anda percaya melapor lebih dulu. Simpan bukti perawatan. Jelaskan keadaan Anda secara jujur dan tertulis kepada perusahaan.

Q: Cukup lapor lewat telepon?

A: Polis menyebut pemberitahuan lisan harus diikuti tertulis. Setelah menelepon, kirim pesan atau email yang berisi ringkasan kejadian agar ada bukti tertulis.

Sudah terlambat melapor?

Jangan menyerah dan jangan mengarang cerita. Ceritakan apa yang terjadi dan kapan, lalu kami bantu menyusun langkah paling masuk akal.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan