Seri Asuransi Syariah, bagian 4 dari 20
Di kampung, bila satu rumah kebakaran, tetangga datang membawa beras, papan, dan tenaga. Tidak ada yang menagih. Tidak ada yang menghitung siapa memberi lebih banyak. Itulah ruh akad tabarru’, dan itu juga yang menjadi jantung asuransi syariah.

Apa itu akad tabarru’?
Tabarru’ berarti pemberian kebajikan. Dalam asuransi syariah, setiap peserta menyisihkan sebagian kontribusinya ke dalam satu dana bersama (dana tabarru’). Pada contoh wording polis syariah kendaraan, sesama peserta menggunakan akad tabarru’ untuk membagi risiko terhadap peserta yang mengalami musibah, sesuai kondisi dan persyaratan polis.
Jadi saat Anda menerima ganti rugi, uang itu bukan datang dari kantong perusahaan, melainkan dari dana kebajikan para peserta, dan hal yang sama berlaku bila peserta lain yang tertimpa musibah.
Tiga ciri yang mudah diingat
- Niatnya menolong. Bukan untung-untungan antara Anda dan perusahaan.
- Dananya terpisah. Dana tabarru’ dikelola sendiri dan dipakai untuk klaim, reasuransi, serta diinvestasikan pada instrumen syariah.
- Hasil investasinya kembali ke peserta. Keuntungan investasi dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta.
Contoh klaim ringan: satu klaim kecil, beban yang ringan
Misalkan 1.000 peserta masing-masing menyisihkan sekitar Rp100 ribu ke dana tabarru’, terkumpul Rp100 juta. Bu Wati mengajukan klaim kerusakan kecil Rp3 juta. Dibayar dari dana itu, dan bagi setiap peserta lain, bebannya setara beberapa ribu rupiah saja. Itulah kekuatan gotong royong: beban yang berat bagi satu orang menjadi ringan bagi banyak orang.
Contoh klaim berat: satu musibah, dibantu banyak orang
Pada kelompok yang sama, Pak Eman mengalami kerusakan besar dan klaimnya Rp60 juta. Dana tabarru’ yang terkumpul Rp100 juta mampu menanggungnya. Seandainya Pak Eman sendirian, ia harus menyediakan Rp60 juta sekaligus. Dengan akad tabarru’, ia cukup menyisihkan sebagian kecil setiap tahun, dan pada hari musibah ia dibantu ribuan orang yang tak pernah ia kenal.
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Lalu, bagaimana kalau dana tidak cukup?
Pertanyaan bagus, dan jawabannya menarik: perusahaan wajib menyiapkan pinjaman tanpa bunga bernama qardh. Itu kami bahas di bagian 7. Sebelum itu, kita perlu tahu siapa yang mengelola dana ini sehari-hari dan berapa upahnya, yaitu di bagian berikut.
Lanjut baca: Wakalah bil Ujrah: Anda Menitipkan Pengelolaan, Perusahaan Menerima Upah. Siapa yang mengurus dana gotong royong ini, dan bagaimana ia dibayar?
Tertarik ikut gotong royong yang tertata? Ceritakan kebutuhan Anda. Kami bantu mencocokkannya dengan produk yang masuk akal.
Artikel ini edukasi umum berdasarkan contoh wording polis syariah kendaraan, bukan fatwa. Struktur dana dan angka berbeda pada tiap perusahaan dan produk. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
