Seri Asuransi Syariah, bagian 5 dari 20
Kalau dana tolong-menolong dimiliki bersama oleh para peserta, lalu siapa yang mengurusnya sehari-hari? Menagih kontribusi, menilai klaim, menginvestasikan dana, melapor ke pengawas. Itu pekerjaan besar yang tidak mungkin dikerjakan ribuan peserta sendiri-sendiri.

Jawabannya: akad wakalah bil ujrah
“Wakalah” berarti pemberian kuasa. “Ujrah” berarti upah. Pada contoh wording polis syariah kendaraan, Peserta memberi kuasa kepada perusahaan untuk mengelola keuangan dan operasional asuransi, termasuk mengelola dan menginvestasikan dana tabarru’. Sebagai imbalannya, perusahaan menerima ujrah (fee) dari kontribusi peserta. Sisa kontribusi dialokasikan ke dana tabarru’.
Perbandingan alokasi antara ujrah dan dana tabarru’ tertulis di ikhtisar polis, sehingga peserta dapat melihatnya sejak awal.
Gambaran angka sederhana
Misalkan kontribusi setahun Rp3.600.000, dan ikhtisar polis menyebut ujrah 30 persen. Maka Rp1.080.000 menjadi upah pengelolaan, dan Rp2.520.000 masuk ke dana tabarru’ untuk membayar klaim seluruh peserta. (Persentase hanyalah contoh. Setiap produk berbeda.)
Contoh klaim ringan: klaim dibayar dari mana?
Pak Tomo mengajukan klaim spion dan bumper sebesar Rp2 juta. Klaim itu dibayar dari dana tabarru’, bukan dari ujrah yang menjadi pendapatan perusahaan. Ujrah memang ditujukan untuk biaya pengelolaan, bukan untuk membayar manfaat peserta.
Contoh klaim berat: ada kelalaian perusahaan
Bu Retno mengajukan klaim Rp80 juta atas kerusakan mobil. Dalam proses, perusahaan lalai memproses dokumennya sehingga melewati batas waktu yang menjadi tanggung jawab perusahaan dan menimbulkan kerugian bagi Bu Retno. Pada contoh wording yang sama, bila kerugian timbul akibat kesalahan yang disengaja, kelalaian, atau wanprestasi perusahaan sebagai wakil, perusahaan menanggung kerugian tersebut. Kuasa yang diberikan bukan cek kosong, melainkan amanah yang punya tanggung jawab.
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Apa yang berbeda dari asuransi biasa?
- Upah perusahaan dinyatakan terpisah dari dana klaim, sehingga lebih transparan.
- Dana klaim berada di dana tabarru’ yang dicatat sendiri, bukan bercampur dengan kekayaan perusahaan.
- Perusahaan bertanggung jawab atas kelalaiannya sebagai wakil.
Lanjut baca: Surplus Underwriting: Kapan Peserta Asuransi Syariah Mendapat Bagian dari Sisa Dana? Kalau dana klaim bersisa, ke mana sisanya pergi?
Ingin melihat berapa persen ujrah dan alokasi tabarru’ pada polis yang Anda pegang? Kirimkan ikhtisarnya, kami bantu menjelaskan.
Artikel ini edukasi umum berdasarkan contoh wording polis syariah kendaraan, bukan fatwa. Struktur akad dan persentase berbeda pada tiap perusahaan dan produk. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Satu tanggapan untuk “Wakalah bil Ujrah: Anda Menitipkan Pengelolaan, Perusahaan Menerima Upah”