Seri Asuransi Syariah, bagian 6 dari 20
Satu kalimat dalam polis syariah sering membuat orang tertarik: “bila ada surplus, peserta mendapat bagian”. Tetapi kalimat berikutnya yang menentukan siapa yang benar-benar menerima, dan banyak yang tidak membacanya.

Apa itu surplus underwriting?
Sederhananya: kontribusi masuk ke dana tabarru’, klaim dibayar dari sana. Bila di akhir periode dana masih tersisa setelah klaim, cadangan, dan biaya reasuransi, sisanya disebut surplus. Pada produk konvensional, sisa itu menjadi keuntungan perusahaan. Pada asuransi syariah, sisa itu dibagi menurut ketentuan polis.
Contoh pembagian dalam satu wording
Pada contoh wording polis syariah kendaraan, surplus dibagi: 30 persen untuk peserta, 50 persen untuk perusahaan, dan 20 persen disimpan sebagai dana cadangan. Keuntungan investasi dana tabarru’ menjadi hak kolektif peserta dan masuk kembali ke dana tabarru’. Perhatikan: angka ini milik satu wording, bukan angka semua perusahaan. Produk lain bisa memakai komposisi berbeda.
Empat syarat agar peserta berhak
- Sudah membayar kontribusi untuk periode perhitungan.
- Tidak sedang dalam proses penyelesaian klaim.
- Tidak pernah menerima pembayaran klaim yang melebihi kontribusi yang dialokasikan ke dana tabarru’.
- Tidak menghentikan polis pada periode perhitungan.
Bila bagian yang diterima seorang peserta kurang dari Rp20.000, jumlah itu otomatis dikembalikan ke dana tabarru’.
Contoh klaim ringan: peserta yang tidak pernah klaim
Misalkan surplus sebuah kelompok Rp10 juta. Bagian peserta 30 persen, yaitu Rp3 juta, dibagikan kepada 50 peserta yang memenuhi syarat, sehingga masing-masing sekitar Rp60 ribu. Bu Aini tidak pernah klaim sepanjang tahun dan polisnya aktif, jadi ia menerima bagian itu. Jumlahnya di atas Rp20 ribu, sehingga tidak dikembalikan ke dana.
Contoh klaim berat: peserta dengan klaim besar
Pak Doni membayar kontribusi yang bagian tabarru’-nya sekitar Rp2 juta setahun. Mobilnya rusak berat dan klaim Rp25 juta dibayar. Karena klaim itu jauh melebihi bagian tabarru’ yang ia setor, ia tidak memenuhi syarat ketiga, sehingga tidak memperoleh bagian surplus. Ini wajar: dana bersama telah bekerja untuknya, sebagaimana tujuan akad tolong-menolong. Ia mendapat nilai yang jauh lebih besar dari Rp60 ribu.
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Jangan terjebak dua pemahaman keliru
- “Syariah pasti ada pengembalian uang.” Tidak. Surplus hanya ada bila dana bersama bersisa, dan bagiannya bergantung syarat.
- “Tidak klaim berarti rugi.” Tidak. Anda membayar untuk perlindungan yang tersedia setiap hari, walau tidak dipakai.
Lanjut baca: Dana Bersama Kurang Saat Banyak Klaim: Apa Itu Qardh dan Siapa yang Menalangi? Bagaimana kalau yang terjadi sebaliknya, dana kurang?
Ingin tahu seperti apa pembagian surplus pada produk yang Anda lihat? Kami bantu membacanya baris demi baris.
Artikel ini edukasi umum berdasarkan contoh wording polis syariah kendaraan. Persentase dan syarat berbeda pada tiap perusahaan dan produk. Keputusan bergantung pada polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
