CANCELLATION 30 DAYS

Both the Insured and the Insurer are entitled to terminate this insurance upon 30 (thirty) days notice in writing being given by registered letter.

When the Insurer terminates the insurance, he is obligated to return pro-rata premium for the unexpired period of insurance.

If it is the Insured who terminates the insurance, premium will be calculated on pro-rata basis.

Iklan

KLAUSUL PEMBATALAN 30 HARI

Tertanggung dan penanggung berhak untuk membatalkan pertanggungan ini dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan secara tertulis 30 hari sebelum pembatalan.

Apabila penanggung yang membatalkan pertangguan, maka penanggung wajib mengembalikan premi secara pro-rata untuk periode asuransi yang belum jatuh tempo.

Jika tertanggung yang membatalkan pertanggungan, premi akan dihitung dengan basis pro-rata untuk periode yang sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan

Isikan data di bawah atau klik salah satu ikon untuk log in:

Logo WordPress.com

You are commenting using your WordPress.com account. Logout /  Ubah )

Foto Facebook

You are commenting using your Facebook account. Logout /  Ubah )

Connecting to %s