Both the Insured and the Insurer are entitled to terminate this insurance upon &CLVR1C days notice in writing being given by registered letter.
When the Insurer terminates the insurance, he is obligated to return pro-rata premium for the unexpired period of insurance.
If it is the Insured who terminates the insurance, premium will be calculated on pro-rata basis.
KLAUSUL PEMBATALAN
Tertanggung dan penanggung berhak untuk membatalkan pertanggungan ini dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan secara tertulis &CLVR1C hari sebelum pembatalan.
Apabila penanggung yang membatalkan pertangguan, maka penanggung wajib mengembalikan premi secara pro-rata untuk periode asuransi yang belum jatuh tempo.
Jika tertanggung yang membatalkan pertanggungan, premi akan dihitung dengan basis pro-rata untuk periode yang sudah berjalan.
- WINDSTORM, TEMPEST, HAIL, FLOOD AND/OR LANDSLIDE CLAUSE
- MODIFICATION AND PAIRED PART/SET CLAUSE
- SANCTION LIMITATION AND EXCLUSION
- BRAND AND LABEL CLAUSE
- AVERAGE RELIEF (85%)
