CANCELLATION CLAUSE

Both the Insured and the Insurer are entitled to terminate this insurance upon &CLVR1C days notice in writing being given by registered letter.

When the Insurer terminates the insurance, he is obligated to return pro-rata premium for the unexpired period of insurance.

If it is the Insured who terminates the insurance, premium will be calculated on pro-rata basis.

Iklan

KLAUSUL PEMBATALAN

Tertanggung dan penanggung berhak untuk membatalkan pertanggungan ini dengan sebelumnya memberikan pemberitahuan secara tertulis &CLVR1C hari sebelum pembatalan.

Apabila penanggung yang membatalkan pertangguan, maka penanggung wajib mengembalikan premi secara pro-rata untuk periode asuransi yang belum jatuh tempo.

Jika tertanggung yang membatalkan pertanggungan, premi akan dihitung dengan basis pro-rata untuk periode yang sudah berjalan.

Tinggalkan Balasan