Any electronic correspondence including but not limited to facsimile and email between the broker and the Insurer and/or between the Insured and the Insurer and/or between the Insured and appointed loss adjuster and/or between the broker and the appointed loss adjuster is deemed to be a legally recognised correspondence under the Policy to which this clause is attached to.
KLAUSUL ALAT KOMUNIKASI ELEKTRONIK
Korespondensi elektronik apapun termasuk namun tidak terbatas pada faksimili dan surat elektronik diantara Perusahaan Pialang Asuransi dan Penanggung dan/atau diantara Tertanggung dan Penanggung dan/atau diantara Penanggung dan Perusahaan Penilai Kerugian yang ditunjuk dan/atau diantara Perusahaan Pialang Asuransi dan Perusahaan Penilai Kerugian yang ditunjuk dianggap sebagai korespondensi yang diakui secara hukum dibawah polis yang mana KLAUSULA ini dilampirkan.