It is hereby agreed that it shall not be a condition precedent to liability in respect of interruption or interference in consequence of destruction or damage (as within defined) that payment shall have been made or liability admitted under the insurance covering the interest of the Insured in the property at the premises against such destruction or damage, if no such payment shall have been made nor liability admitted solely owing to the operation of a proviso in such insurance excluding liability for losses below a specified + amount.
KLAUSUL PENGABAIAN KETENTUAN KERUSAKAN FISIK
Dengan ini disetujui bahwa tidak akan menjadi suatu prasyarat terhadap tanggung jawab sehubungan dengan terhenti atau terganggunya usaha akibat kehancuran atau kerusakan (sebagaimana dimaksud) bahwa pembayaran akan dilakukan atau tanggung jawab telah diakui pada pertanggungan yang menjamin kepentingan Tertanggung atas harta benda di lokasi terhadap kehancuran atau kerusakan tersebut, jika tidak ada pembayaran tersebut yang telah dilakukan dan juga tidak ada tanggung jawab yang diakui semata-mata karena pelaksanaan dari + ketentuan pada pertanggungan tersebut mengecualikan tanggung jawab untuk kerugian di bawah suatu jumlah tertentu.