In case of actual or imminent direct physical loss or damage of the type insured against by this Policy, the expenses incurred by the Insured in taking reasonable and necessary actions for the temporary protection and preservation’of property insured hereunder shalt be added to the total direct physical loss or damage, if any, otherwise recoverable under this Policy and be subject to the applicable deductible and without increase in the Sums insured contained in this Policy.
PERLINDUNGAN DAN PEMELIHARAAN HARTA-BENDA
Dalam hal kerugian atau kerusakan fisik langsung yang dijamin di dalam polis ini, biaya yang dikeluarkan oleh tertanggung dalam hal melakukan tindakan yang diperlukan dan wajar untuk perlindungan dan pemeliharaan sementara dari harta-benda yang diasuransikan, harus ditambahkan pada total kerugian atau kerusakan fisik langsung, bila ada, kecuali jika dapat dibayarkan oleh polis ini dan tunduk pada risiko sendiri yang dapat diterapkan dan tanpa penambahan harga pertanggungan di dalam polis ini.