In the event of the Gross Profit earned (or aproportionately increased multiple thereof when the maximum indemnity period exceeds twelve months) during the accounting period of twelve months most nearly concurrent with any period of insurance as certified by the Insured’s auditors being less than the sum insured thereon, a pro-rata return of premium not exceeding 50% of the premium paid on such sum insured for such period of insurance will be made in respect of the difference. If any damage shall have occured, giving rise to a claim under this policy, such return shall be made in respect only of so much of the said difference as is not due to such damage.
KLAUSUL PENGEMBALIAN PREMI (max 50%)
Dalam hal Laba Kotor yang didapat (atau perkalian kenaikkan secara proportional ketika Jangka Waktu Ganti Rugi Maksimal melebihi dua belas bulan) pada saat periode pembukuan selama dua belas bulan yang hampir bersamaan dimana masa pertanggungan dinyatakan oleh Auditor Tertanggung lebih kecil dari nilai pertanggungan, maka Tertanggung berhak atas pengembalian premi secara pro-rata tidak lebih dari 50% premi yang dibayarkan untuk Harga Pertanggungan untuk Jangka waktu Asuransi tersebut, Jika sebuah peristiwa terjadi dan menimbulkan klaim dibawah Polis ini pengembalian premi tersebut akan dilaksanakan hanya sebesar perbedaan seakan-akan tidak terjadi klaim.