KLAUSULA OBJEK ASURANSI SYARIAH

Dengan ini ditetapkan bahwa objek Asuransi yang diikutsertakan dalam Asuransi yang diberikan di dalam polis ini, pada saat terjadinya klaim/kerugian yang dilindungi sesuai ketentuan di dalam polis harus memenuhi ketentuan di bawah ini :

  1. Bukan merupakan barang yang masuk ke dalam kategori barang-barang yang diharamkan syariah atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau
  2. Tidak dipergunakan untuk menyimpan atau memproses/memproduksi /berkontribusi untuk menghasilkan barang-barang yang dilarang syariah atau peraturan.

Iklan
machinery breakdown

Tinggalkan Balasan