Kena Hipnotis atau Ditipu Saat Jual Beli Mobil? Klaim Pencurian Belum Tentu Cair

Mobil Anda hilang. Anda yakin itu pencurian.

Tetapi di mata polis asuransi, ceritanya bisa lain, terutama bila mobil itu Anda serahkan sendiri, walaupun karena ditipu.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Sari menjual mobilnya lewat iklan online. Seorang calon pembeli datang, ramah, dan tampak serius.

Ia meminta mencoba mobil “sebentar saja” untuk mengecek AC dan mesin. Bu Sari memberikan kunci. Calon pembeli itu pergi dan tidak pernah kembali.

Bu Sari melapor ke polisi, lalu mengajukan klaim pencurian ke perusahaan asuransinya.

Apa kata polisnya?

PSAKBI Pasal 3 ayat 1.2 menyatakan polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.

Polis juga mendefinisikan hipnotis (Pasal 4 ayat 14): perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang di luar kesadarannya tunduk dan mengikuti keinginan pelaku untuk menyerahkan sebagian atau seluruh kendaraan kepada pelaku atau orang lain yang tidak berhak.

Kata kuncinya: kendaraan diserahkan oleh pemiliknya, entah karena dibujuk, ditipu, atau dihipnotis.

Apa bedanya dengan pencurian?

Pencurian adalah mobil diambil tanpa persetujuan pemilik. Polis menjamin pencurian, termasuk yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 1 ayat 1.3).

  • Dijamin (umumnya): mobil dibobol dan dibawa pergi saat diparkir, atau dirampas dengan ancaman kekerasan.
  • Umumnya tidak dijamin: mobil diserahkan sukarela kepada orang yang kemudian menipu atau membawa kabur.

Garis pembedanya tipis, jadi detail kejadian sangat menentukan. Karena itu ceritakan kronologi sejujur dan sedetail mungkin.

Tips supaya tidak terjebak

  • Saat calon pembeli test drive, temani dan jangan serahkan kunci begitu saja.
  • Minta identitas calon pembeli dan pertemukan di tempat ramai.
  • Jangan percaya cerita mendesak yang meminta Anda menyerahkan kunci atau mobil.
  • Bila mobil sudah dijual, ingat Pasal 10: polis berakhir 10 hari kalender setelah pengalihan kepemilikan, kecuali perusahaan menyetujui secara tertulis untuk melanjutkan.

Tanya jawab

Q: Saya ditodong lalu menyerahkan kunci karena takut. Apakah dianggap menyerahkan sendiri?

A: Kejadian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan masuk jaminan pencurian (Pasal 1 ayat 1.3). Namun perusahaan tetap memeriksa laporan polisi dan kronologi, jadi simpan semua bukti.

Q: Apakah ada polis yang menjamin penipuan atau penggelapan?

A: Pada wording standar, hal itu dikecualikan. Beberapa produk khusus, misalnya untuk mobil rental, menjamin risiko penggelapan. Tanyakan sebelum membeli polis.

Pernah mengalami atau hampir mengalaminya?

Ceritakan kejadiannya. Kami bantu mengecek apakah polis Anda menjamin kejadian seperti itu dan apa yang sebaiknya dilakukan sekarang, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan