Mobil Anda hilang. Anda yakin itu pencurian.
Tetapi di mata polis asuransi, ceritanya bisa lain, terutama bila mobil itu Anda serahkan sendiri, walaupun karena ditipu.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bu Sari menjual mobilnya lewat iklan online. Seorang calon pembeli datang, ramah, dan tampak serius.
Ia meminta mencoba mobil “sebentar saja” untuk mengecek AC dan mesin. Bu Sari memberikan kunci. Calon pembeli itu pergi dan tidak pernah kembali.
Bu Sari melapor ke polisi, lalu mengajukan klaim pencurian ke perusahaan asuransinya.
Apa kata polisnya?
PSAKBI Pasal 3 ayat 1.2 menyatakan polis tidak menjamin kerugian yang disebabkan oleh penggelapan, penipuan, hipnotis, dan sejenisnya.
Polis juga mendefinisikan hipnotis (Pasal 4 ayat 14): perbuatan tipu muslihat yang membuat seseorang di luar kesadarannya tunduk dan mengikuti keinginan pelaku untuk menyerahkan sebagian atau seluruh kendaraan kepada pelaku atau orang lain yang tidak berhak.
Kata kuncinya: kendaraan diserahkan oleh pemiliknya, entah karena dibujuk, ditipu, atau dihipnotis.
Apa bedanya dengan pencurian?
Pencurian adalah mobil diambil tanpa persetujuan pemilik. Polis menjamin pencurian, termasuk yang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 1 ayat 1.3).
- Dijamin (umumnya): mobil dibobol dan dibawa pergi saat diparkir, atau dirampas dengan ancaman kekerasan.
- Umumnya tidak dijamin: mobil diserahkan sukarela kepada orang yang kemudian menipu atau membawa kabur.
Garis pembedanya tipis, jadi detail kejadian sangat menentukan. Karena itu ceritakan kronologi sejujur dan sedetail mungkin.
Tips supaya tidak terjebak
- Saat calon pembeli test drive, temani dan jangan serahkan kunci begitu saja.
- Minta identitas calon pembeli dan pertemukan di tempat ramai.
- Jangan percaya cerita mendesak yang meminta Anda menyerahkan kunci atau mobil.
- Bila mobil sudah dijual, ingat Pasal 10: polis berakhir 10 hari kalender setelah pengalihan kepemilikan, kecuali perusahaan menyetujui secara tertulis untuk melanjutkan.
Tanya jawab
Q: Saya ditodong lalu menyerahkan kunci karena takut. Apakah dianggap menyerahkan sendiri?
A: Kejadian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan masuk jaminan pencurian (Pasal 1 ayat 1.3). Namun perusahaan tetap memeriksa laporan polisi dan kronologi, jadi simpan semua bukti.
Q: Apakah ada polis yang menjamin penipuan atau penggelapan?
A: Pada wording standar, hal itu dikecualikan. Beberapa produk khusus, misalnya untuk mobil rental, menjamin risiko penggelapan. Tanyakan sebelum membeli polis.
Pernah mengalami atau hampir mengalaminya?
Ceritakan kejadiannya. Kami bantu mengecek apakah polis Anda menjamin kejadian seperti itu dan apa yang sebaiknya dilakukan sekarang, dengan bahasa yang mudah dipahami.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.
