Bayangkan Anda punya rumah yang kalau dibangun ulang hari ini butuh biaya Rp1 miliar. Agar premi lebih murah, Anda mengasuransikannya hanya Rp500 juta. Lalu terjadi kebakaran di dapur, dan kerusakannya Rp100 juta.
Anda berharap klaim dibayar Rp100 juta. Ternyata perusahaan asuransi hanya membayar Rp50 juta. Bukan karena klaim ditolak, tetapi karena ada ketentuan yang jarang dibaca: klausul average.
Apa itu klausul average?
Dalam asuransi properti, premi dihitung dari nilai pertanggungan yang Anda pilih. Kalau nilai itu lebih kecil dari nilai sebenarnya (disebut under-insurance), Anda dianggap ikut menanggung sebagian risikonya sendiri. Klausul average membuat ganti rugi dikurangi secara proporsional.
Cara menghitungnya
Klaim dibayar = (Nilai pertanggungan ÷ Nilai sebenarnya) × Kerugian
- Nilai pertanggungan: Rp500 juta
- Nilai sebenarnya: Rp1 miliar
- Kerugian: Rp100 juta
- Klaim = 500 ÷ 1.000 × Rp100 juta = Rp50 juta
Sisanya, Rp50 juta, harus Anda tanggung sendiri.
Bandingkan dengan nilai pertanggungan yang cukup
Misalkan tarif indikatif 0,15% per tahun (tarif sesungguhnya berbeda-beda, cek penawaran Anda):
| Skenario | Premi per tahun | Klaim atas kerugian Rp100 juta |
|---|---|---|
| Diasuransikan Rp500 juta | Rp750.000 | Rp50 juta |
| Diasuransikan Rp1 miliar | Rp1.500.000 | Rp100 juta |
Selisih premi sekitar Rp750 ribu per tahun. Sebagai gantinya, Anda terhindar dari kehilangan Rp50 juta di satu kejadian. Menghemat premi di awal bisa jadi keputusan yang mahal saat klaim.
Lima cara menghindari under-insurance
- Hitung nilai penggantian, bukan harga jual. Yang dipakai adalah biaya membangun ulang seperti semula, bukan harga pasar tanah dan rumah.
- Perbarui nilai tiap tahun. Harga material dan upah naik. Nilai yang pas tiga tahun lalu bisa sudah kurang hari ini.
- Masukkan isi bangunan. Perabot, elektronik, dan stok usaha punya nilai sendiri yang sering lupa dihitung.
- Tanyakan apakah polis memuat klausul average. Bunyi dan cara berlakunya ada di wording polis, jangan hanya mengandalkan ringkasan.
- Minta simulasi klaim tertulis dari agen atau broker untuk kerugian kecil dan besar.
Pertanyaan yang sebaiknya diajukan sebelum membeli
- Apakah polis ini berlaku ketentuan average? Jika ya, bagaimana perhitungannya?
- Siapa yang menentukan nilai pertanggungan, dan apa dasarnya?
- Apakah ada batas ganti rugi per objek atau per kejadian?
Kesimpulan
Asuransi yang murah belum tentu hemat. Yang penting adalah nilai pertanggungan yang mendekati nilai sebenarnya, supaya saat musibah datang klaim tidak dipotong. Ingin mencoba hitung sendiri? Gunakan kalkulator di ayobelajarasuransi.id dan bandingkan hasilnya dengan penawaran yang Anda terima.
Artikel ini bersifat edukasi dan bukan nasihat keuangan atau hukum. Ketentuan sebenarnya mengikuti wording polis masing-masing perusahaan asuransi.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.

2 tanggapan untuk “Rumah Diasuransikan Rp500 Juta, Nilainya Rp1 Miliar: Kenapa Klaim Rp100 Juta Cuma Dibayar Rp50 Juta?”