Nekat Menerobos Genangan, Mesin Mati: Apakah Asuransi Mau Mengganti?

Jalan di depan tergenang. Dua mobil di depan Anda lolos.

“Kelihatannya aman,” pikir Anda. Lalu mobil masuk, air makin tinggi, dan mesin tiba-tiba mati di tengah genangan.

Apa yang Anda lakukan setelah itu bisa menentukan apakah klaim Anda dibayar atau tidak.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Mas Bima melihat genangan setinggi setengah roda dan memutuskan menerobos. Di tengah jalan mesin mati.

Ia panik dan memutar kunci beberapa kali sampai mesin sempat menyala sebentar, lalu mati lagi dengan bunyi yang berbeda. Setelah mobil didorong ke pinggir, ia membawanya ke bengkel langganan dan baru melapor ke asuransi dua minggu kemudian.

Hasilnya: klaim ditolak.

Pasal apa saja yang bisa muncul?

Pada kasus seperti ini, perusahaan biasanya memeriksa beberapa hal sekaligus:

  • Banjir dan genangan air tidak dijamin kecuali polis diperluas (Pasal 3 ayat 3.2).
  • Mobil dikemudikan secara paksa walaupun kondisinya rusak atau tidak laik jalan (Pasal 3 ayat 4.4). Memutar kunci berulang setelah mesin mati bisa dipandang seperti ini.
  • Memasuki jalan tertutup, terlarang, atau melanggar rambu (Pasal 3 ayat 4.5), misalnya bila jalan sudah ditutup petugas.
  • Kewajiban setelah kejadian: berusaha menyelamatkan kendaraan dan memberi kesempatan pemeriksaan sebelum diperbaiki. Pasal 11 ayat 3 menyebut bahwa segala hak ganti rugi menjadi hilang bila kewajiban ini tidak dipenuhi.
  • Batas pelaporan 5 hari kalender (Pasal 11 ayat 1).

Perlu dicatat, tidak semua pasal itu pasti dipakai pada satu kejadian. Tetapi makin banyak yang ikut dipertanyakan, makin sulit klaim Anda.

Lalu, apa yang sebaiknya dilakukan?

  • Matikan kunci kontak dan jangan distarter lagi. Memaksa mesin hidup dapat memperparah kerusakan.
  • Derek mobil ke tempat aman. Biaya penyelamatan akibat risiko yang dijamin dapat diganti sampai 0,5 persen dari harga pertanggungan, dan tidak dikurangi risiko sendiri (Pasal 18). Pada harga pertanggungan Rp200 juta, batasnya sekitar Rp1 juta.
  • Foto dan rekam tinggi air, kondisi jalan, rambu di sekitar, dan posisi mobil.
  • Lapor ke perusahaan asuransi dalam 5 hari kalender.
  • Tunggu pemeriksaan sebelum mobil diperbaiki.

Pembahasan lengkap soal memperbesar kerusakan ada di artikel Hati-Hati! Memperbesar Kerusakan Saat Klaim Bisa Batalkan Hak Ganti Rugi. Untuk biaya derek, baca Mobil Mogok dan Harus Diderek, Apakah Biayanya Pasti Diganti Asuransi?

Tanya jawab

Q: Kalau polis saya punya perluasan banjir, apakah mesin yang rusak pasti diganti?

A: Tidak otomatis. Perluasan banjir memang membuat risiko itu dijamin, tetapi cara Anda bertindak setelah mesin mati tetap diperiksa, termasuk apakah mesin dipaksa menyala dan apakah laporan dibuat tepat waktu.

Q: Kalau mesin tidak sempat mati, tetapi kabin kemasukan air, bagaimana?

A: Tetap bergantung pada ada atau tidaknya perluasan banjir dan syarat lain di polis. Jangan memakai mobil dulu, dan foto semua kondisinya.

Pernah mengalami kejadian seperti ini?

Ceritakan kronologinya: tinggi genangan, apa yang Anda lakukan, dan kapan melapor. Kami bantu menilai posisi klaim Anda dan langkah berikutnya dengan bahasa yang mudah dipahami.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan