Mobil Dibawa Kabur Sopir atau Teman: Kenapa Klaim Kehilangannya Ditolak?

Mobil Anda hilang. Polis masih aktif. Premi lunas. Laporan polisi sudah dibuat.

Lalu perusahaan asuransi menjawab: klaim tidak bisa dibayar.

Bagaimana mungkin? Salah satu penyebab yang paling sering mengejutkan adalah ini: siapa yang membawa pergi mobil itu.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Rudi punya sedan yang diasuransikan dengan polis kendaraan bermotor. Suatu sore, teman lamanya, sebut saja Dimas, meminjam mobil itu “cuma sebentar ke bank”.

Sampai malam, mobil tidak kembali. Telepon Dimas tidak aktif.

Keesokan harinya Pak Rudi melapor ke polisi dan mengajukan klaim kehilangan. Ia yakin klaimnya cair, karena mobilnya hilang dan ia punya asuransi.

Klaim itu ditolak.

Apa kata polisnya?

Pada Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), Pasal 3 ayat 1 memuat hal-hal yang tidak dijamin. Dua di antaranya relevan di sini:

  • Penggelapan, penipuan, hipnotis dan sejenisnya (ayat 1.2).
  • Pencurian atau perbuatan jahat oleh orang tertentu (ayat 1.3), antara lain suami atau istri, anak, orang tua, saudara sekandung, orang yang bekerja pada Anda (termasuk sopir), orang yang sepengetahuan atau seizin Anda, orang yang tinggal bersama Anda, dan orang di bawah pengawasan Anda.

Dimas membawa mobil dengan izin Pak Rudi, lalu tidak mengembalikannya. Kejadian seperti ini umumnya dipandang sebagai penggelapan, bukan pencurian biasa, dan termasuk yang tidak dijamin.

Hal yang sama bisa terjadi bila yang membawa kabur adalah sopir pribadi, karyawan, keponakan yang tinggal serumah, atau saudara kandung.

Lalu, kapan kehilangan mobil bisa dibayar?

Polis ini menjamin pencurian, termasuk yang didahului atau disertai kekerasan atau ancaman kekerasan (Pasal 1 ayat 1.3). Contohnya, mobil dibawa orang tak dikenal tanpa izin Anda.

Pada kehilangan total karena pencurian, kendaraan dianggap rugi total bila tidak ditemukan dalam 60 hari sejak kejadian (Pasal 15). Dokumen yang diminta antara lain surat keterangan Polda, bukti pemblokiran STNK, dan dokumen asli kendaraan (Pasal 14).

Jadi yang dilihat bukan hanya “mobil hilang”, tetapi siapa pelakunya dan bagaimana mobil itu pergi.

Yang sebaiknya dilakukan sebelum kejadian

  • Pikir dua kali sebelum meminjamkan mobil, bahkan kepada orang yang dekat.
  • Bila terpaksa meminjamkan, foto SIM dan KTP peminjam. Ini membantu proses laporan polisi.
  • Tanyakan apakah ada perluasan jaminan untuk risiko ini. Untuk mobil yang disewakan, ada produk khusus asuransi penggelapan mobil rental.
  • Baca bagian pengecualian di polis, bukan hanya ikhtisar premi.

Kalau sudah terjadi

  • Segera lapor polisi dan simpan nomor laporannya.
  • Beri tahu perusahaan asuransi paling lambat 5 hari kalender (tertulis, atau lisan yang diikuti tertulis).
  • Simpan bukti komunikasi dengan orang yang membawa mobil, misalnya chat dan riwayat telepon.
  • Ceritakan kejadian apa adanya. Laporan yang tidak benar justru dapat menghilangkan hak ganti rugi (Pasal 13).

Tanya jawab

Q: Mobil dipinjam saudara kandung dan tidak dikembalikan. Apakah dijamin?

A: Umumnya tidak, karena pelaku termasuk orang yang dikecualikan pada ayat 1.3 dan kejadiannya dapat dianggap penggelapan. Tetap cek polis Anda dan detail kejadiannya.

Q: Bagaimana kalau mobil dicuri orang asing saat saya sedang berbelanja?

A: Pencurian oleh orang yang tidak Anda kenal dan tanpa izin Anda pada dasarnya termasuk risiko yang dijamin, selama tidak ada pengecualian lain dan dokumen klaim lengkap.

Punya cerita serupa?

Setiap kasus klaim punya detail berbeda: siapa pelakunya, apa isi polisnya, dan kapan laporan dibuat. Ceritakan kejadian Anda, lalu kami bantu membaca polisnya dengan bahasa sederhana dan menjelaskan langkah yang masuk akal.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan