Mobil Pribadi Dipakai Ojol atau Disewakan: Klaim Bisa Ditolak, Ini Penjelasannya

Mobil Anda dibeli untuk keperluan keluarga. Polisnya pun dibuat untuk penggunaan pribadi.

Lalu cicilan terasa berat, dan Anda mulai mengikutkan mobil itu ke aplikasi taksi online. Tidak ada yang berubah di polis.

Sampai suatu hari terjadi kecelakaan, saat ada penumpang di dalam mobil.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Heri membeli polis mobil untuk penggunaan pribadi. Tiga bulan terakhir ia mengikutkan mobil itu ke aplikasi taksi online untuk menambah penghasilan, dan tidak memberi tahu perusahaan asuransi.

Suatu malam, ketika mengantar penumpang, mobilnya menabrak pembatas jalan. Bagian depan rusak dengan biaya perbaikan sekitar Rp25 juta.

Saat klaim diperiksa, perusahaan menemukan bahwa mobil sedang dipakai untuk menerima balas jasa. Klaim ditolak.

Apa kata polisnya?

PSAKBI Pasal 3 ayat 1.1.4 menyatakan polis tidak menjamin kerugian bila kendaraan digunakan untuk penggunaan selain dari yang dicantumkan dalam polis.

Polis membedakan dua jenis penggunaan (Pasal 4):

  • Penggunaan pribadi: untuk kepentingan angkutan pribadi pengguna kendaraan.
  • Penggunaan komersial: untuk disewakan atau menerima balas jasa.

Selain itu, Pasal 8 mewajibkan tertanggung memberi tahu perusahaan paling lambat 7 hari kalender bila terjadi perubahan pada bagian dan/atau penggunaan kendaraan. Perusahaan lalu berhak melanjutkan pertanggungan dengan premi yang sama atau lebih tinggi, atau menghentikannya dengan pengembalian premi.

Jadi, mobil online tidak bisa diasuransikan?

Bisa. Persoalannya bukan pada mobil online, melainkan pada penggunaan yang tidak diberitahukan. Bila penggunaan komersial tercatat di polis, umumnya premi disesuaikan dan perlindungannya sesuai penggunaan itu.

Penggunaan komersial juga bukan hanya taksi online. Mobil yang disewakan lepas kunci atau dengan sopir juga masuk kategori ini.

Yang sebaiknya dilakukan

  • Buka ikhtisar polis dan lihat kolom penggunaan kendaraan.
  • Bila penggunaan berubah, beri tahu agen atau perusahaan asuransi dalam 7 hari kalender.
  • Minta perubahan itu dicatat tertulis, misalnya lewat endorsemen, bukan hanya lewat telepon.
  • Bila ragu apakah suatu kegiatan termasuk “menerima balas jasa”, tanyakan sebelum dijalankan.

Tanya jawab

Q: Saya hanya sesekali menerima order. Apakah tetap dianggap komersial?

A: Polis tidak mengenal istilah “sesekali”. Yang dibandingkan adalah penggunaan saat kejadian dengan penggunaan yang tercantum di polis. Karena itu tanyakan lebih dulu.

Q: Kecelakaannya terjadi saat saya tidak sedang narik. Apakah tetap bermasalah?

A: Kewajiban memberi tahu perubahan penggunaan (Pasal 8) tetap berlaku, dan perusahaan dapat mempertanyakannya. Jangan menyembunyikan fakta saat klaim, karena laporan yang tidak benar bisa menghilangkan hak ganti rugi (Pasal 13).

Mobil Anda sudah dipakai untuk usaha?

Ceritakan cara Anda memakai mobil dan polis yang dimiliki. Kami bantu mengecek apakah penggunaannya sudah sesuai, dan apa yang perlu diperbarui sebelum terjadi kecelakaan.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan