“Tenang, yang bawa mobil punya SIM kok.”
Kalimat itu terdengar meyakinkan. Tetapi dalam polis asuransi mobil, yang dicari bukan sekadar SIM yang ada, melainkan SIM yang masih berlaku dan sesuai peruntukannya.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bu Rina meminjamkan mobilnya kepada adiknya, Dika, untuk belanja. Dika sudah mahir mengendarai motor dan memegang SIM C, tetapi belum pernah membuat SIM untuk mobil.
Di perjalanan, mobil menabrak pagar rumah warga. Kerusakannya sekitar Rp18 juta. Saat mengajukan klaim, Bu Rina melampirkan fotokopi SIM Dika.
Perusahaan melihat bahwa SIM itu bukan untuk mobil. Klaim ditolak.
Variasi yang sama sering terjadi pada pengemudi yang SIM-nya kedaluwarsa karena lupa diperpanjang.
Apa kata polisnya?
PSAKBI Pasal 3 ayat 4.2 menyatakan polis tidak menjamin kerugian bila, pada saat kejadian, kendaraan dikemudikan oleh seseorang yang tidak memiliki SIM yang masih berlaku dan sesuai dengan peruntukannya menurut peraturan lalu lintas.
Ada satu pengecualian dari pengecualian itu: ketentuan ini tidak berlaku untuk kehilangan kendaraan yang sedang diparkir.
Dan jangan salah: SIM pengemudi pasti diperiksa. Pasal 14 meminta fotokopi SIM milik pengemudi pada saat kejadian sebagai dokumen klaim.
Tiga hal yang perlu dicek
- Ada atau tidak: apakah pengemudi punya SIM.
- Berlaku atau tidak: cek tanggal kedaluwarsa, bukan hanya fisik kartunya.
- Sesuai atau tidak: SIM untuk motor tidak otomatis boleh dipakai mengemudikan mobil. Pastikan golongan SIM sesuai jenis kendaraan.
Untuk pembahasan dasar tentang pengemudi tanpa SIM, baca juga SIM Ada, Polis Aktif, Tapi Klaim Ditolak: Cek Siapa yang Pegang Setir!
Kebiasaan sederhana yang membantu
- Catat tanggal berakhirnya SIM semua anggota keluarga yang biasa mengemudikan mobil, lalu pasang pengingat di ponsel.
- Sebelum meminjamkan mobil, tanyakan golongan dan masa berlaku SIM peminjam.
- Jangan meminta anak yang belum punya SIM untuk “sekadar memindahkan mobil”.
Tanya jawab
Q: Mobil saya dicuri saat diparkir, dan SIM saya ternyata sudah mati. Apakah klaim ditolak?
A: Pengecualian SIM tidak berlaku untuk kehilangan kendaraan yang sedang diparkir (Pasal 3 ayat 4.2). Klaim tetap dinilai berdasarkan syarat pencurian dan dokumen lain.
Q: SIM saya baru lewat beberapa hari dan sedang diperpanjang. Bagaimana?
A: Yang dinilai adalah SIM yang berlaku pada saat kejadian. Jika Anda berada di situasi itu, bawa bukti proses perpanjangan dan konsultasikan sebelum mengambil kesimpulan sendiri.
Bingung dengan kasus SIM di keluarga Anda?
Ceritakan situasinya: siapa yang mengemudi, jenis SIM-nya, dan apa yang terjadi. Kami bantu menilai posisinya dengan bahasa yang mudah dipahami.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.
