Audio dan Velg Racing yang Tidak Dilaporkan: Perlengkapan Tambahan Tidak Dijamin

Head unit baru. Speaker yang lebih mantap. Velg racing dan bodykit yang bikin tetangga menoleh.

Total biaya modifikasi puluhan juta rupiah. Tetapi, apakah semua itu ikut dilindungi polis mobil Anda?

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Fajar membeli mobil dan langsung mengasuransikannya. Beberapa bulan kemudian ia memasang head unit, speaker, velg racing, dan bodykit dengan total sekitar Rp30 juta. Ia tidak memberi tahu perusahaan asuransi.

Suatu malam mobilnya dibobol. Head unit, speaker, dan velg raib. Pak Fajar mengajukan klaim untuk semuanya.

Bagian yang ditolak adalah semua perlengkapan tambahan yang tidak tercantum di polis.

Apa kata polisnya?

PSAKBI Pasal 3 ayat 5.1 menyatakan polis tidak menjamin perlengkapan tambahan yang tidak disebutkan pada polis.

Pasal 4 membedakan dua jenis perlengkapan:

  • Perlengkapan standar: yang disediakan dan dilekatkan oleh pabrik dan/atau dealer resmi pada kendaraan baru.
  • Perlengkapan tambahan: perlengkapan yang bukan standar pabrik dan/atau dealer resmi kendaraan baru.

Jadi head unit pasang sendiri, velg racing, dan bodykit termasuk perlengkapan tambahan. Pasal 8 juga mewajibkan Anda memberi tahu perusahaan paling lambat 7 hari kalender bila terjadi perubahan pada bagian kendaraan.

Efek lain: harga pertanggungan menjadi terlalu kecil

Pasal 17 mengatur pertanggungan di bawah harga. Bila harga pertanggungan lebih kecil dari harga sebenarnya saat kerugian, Anda dianggap menjadi penanggung sendiri atas selisihnya, dan klaim dihitung proporsional.

Contoh sederhana: harga sebenarnya mobil Rp300 juta, harga pertanggungan hanya Rp270 juta. Rasio pertanggungan 90 persen. Kerugian Rp20 juta menjadi sekitar Rp18 juta sebelum dikurangi risiko sendiri.

Yang sebaiknya dilakukan

  • Daftarkan modifikasi ke perusahaan asuransi, lengkap dengan daftar barang dan nilainya.
  • Simpan nota pembelian dan foto setiap perlengkapan tambahan.
  • Minta perubahan dicatat tertulis di polis atau endorsemen, termasuk bila nilai pertanggungan disesuaikan.
  • Tanyakan apakah modifikasi memengaruhi premi. Itu hal wajar dan sebaiknya diketahui sejak awal.

Tanya jawab

Q: Apakah dashcam dan kamera mundur termasuk perlengkapan tambahan?

A: Bila bukan bawaan pabrik atau dealer resmi pada kendaraan baru, umumnya termasuk perlengkapan tambahan. Tanyakan agar tercantum.

Q: Bagaimana kalau saya terlanjur lupa mendaftarkannya?

A: Segera laporkan sekarang, jangan menunggu kejadian. Perusahaan berhak menyesuaikan premi dan menetapkan perlindungan sesuai persetujuan tertulis. Ada polis yang juga menjamin perlengkapan bonus dealer sampai nilai tertentu bila tercantum, jadi cek polis Anda.

Mobil Anda sudah dimodifikasi?

Kirim daftar modifikasi dan foto polis Anda. Kami bantu mengecek apakah semuanya sudah terlindungi dan apa yang perlu diperbarui.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan