Mobil Anda melaju melewati lubang jalan. Duar. Ban pecah, velg penyok.
Bodi tidak lecet sedikit pun. Anda menelepon asuransi dengan tenang, karena premi lunas dan polis aktif.
Jawabannya mengejutkan: kerusakan seperti ini umumnya tidak dijamin.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Mbak Lia mengemudi di jalan yang baru diguyur hujan. Ia tidak melihat lubang yang tergenang air dan roda kiri depan masuk dengan keras.
Ban pecah dan velg penyok. Biaya penggantian sekitar Rp6 juta. Bagian lain mobil tidak rusak.
Klaimnya ditolak.
Apa kata polisnya?
PSAKBI Pasal 3 ayat 5.2 menyatakan polis tidak menjamin kerugian atas ban, velg, dan dop yang tidak disertai kerusakan pada bagian lain kendaraan, kecuali disebabkan oleh:
- perbuatan jahat (Pasal 1 ayat 1.2),
- pencurian (ayat 1.3), atau
- kebakaran (ayat 1.4).
Ayat 5.4 juga mengecualikan bagian yang aus karena pemakaian, kekurangan material sendiri, atau salah penggunaan. Jadi ban yang sudah tipis dan akhirnya pecah memang berada di wilayah ini.
Bedanya apa dengan kerusakan lain?
- Hanya ban atau velg yang rusak karena lubang atau benturan ringan: umumnya tidak dijamin.
- Ban dan velg rusak bersama bagian lain karena tabrakan atau benturan yang dijamin: kerusakan ban dan velg dapat ikut dinilai.
- Ban dirusak atau dicuri orang (perbuatan jahat atau pencurian): termasuk yang dapat dijamin.
Tetap ingat: polis hanya menjamin kerugian yang disebabkan oleh risiko yang dijamin, misalnya tabrakan atau benturan. Karena itu penyebab kejadian ikut dinilai.
Cara menyiasatinya
- Cek tekanan dan kondisi ban secara rutin. Ban tipis atau retak bukan urusan asuransi.
- Tanyakan sebelum membeli polis apakah ada manfaat atau perluasan tambahan untuk ban dan velg.
- Bila ban pecah disertai kerusakan lain, foto semua bagian yang rusak, bukan hanya ban.
- Siapkan dana kecil untuk ban dan velg, karena itu termasuk risiko pemakaian harian.
Tanya jawab
Q: Ban saya disilet orang saat parkir. Apakah dijamin?
A: Perbuatan jahat adalah salah satu pengecualian dari pengecualian ban. Artinya kerusakan itu dapat dijamin, selama memenuhi definisi perbuatan jahat dan syarat laporan.
Q: Velg penyok dan bumper retak karena menabrak trotoar. Bagaimana?
A: Karena kerusakan disertai bagian lain dan penyebabnya benturan, kejadian itu bisa dinilai sebagai kerugian yang dijamin, setelah dikurangi risiko sendiri.
Pernah mengalami ban atau velg rusak?
Ceritakan kejadiannya dan kirim foto kondisi mobil. Kami bantu menilai apakah kerusakannya masuk jaminan polis Anda.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
- Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?Petir dijamin polis kebakaran, tetapi untuk barang elektronik ada syarat khusus: baru dijamin bila petir menimbulkan kebakaran pada barang itu. Banyak pemilik rumah baru tahu setelah TV dan router rusak.
- Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?Banyak orang mengira kebakaran karena kelalaian sendiri pasti ditolak. Pada polis kebakaran standar, kelalaian biasa tetap dijamin. Yang dikecualikan adalah kesengajaan, dan beberapa jenis kebakaran lahan.
- Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?Polis kebakaran menjamin bangunan dan isi rumah, tetapi tidak semua barang. Perhiasan, uang tunai, dokumen, pagar, dan taman termasuk yang dikecualikan kecuali ditulis tegas di polis.
- Rumah Terbakar: Daftar Isi Rumah Diminta dalam 14 Hari, Sudah Siap?Setelah kebakaran, polis meminta laporan tertulis dalam 7 hari dan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari. Banyak pemilik rumah baru sadar tidak punya datanya saat semuanya sudah hangus.
- Rumah Dijual, Diwariskan, atau Dijadikan Kos: Perlindungan Polis Bisa GugurPolis kebakaran melindungi rumah sesuai kondisi saat dibeli. Bila rumah berubah fungsi, berpindah tangan, atau pemiliknya meninggal, perlindungannya bisa berhenti tanpa disadari.
