Rumah Disambar Petir, TV dan Router Rusak Tapi Tidak Terbakar: Apakah Klaim Dibayar?

Langit gelap, petir menyambar keras, dan lampu padam seketika.

Esok paginya televisi tidak mau menyala, router mati, dan mesin cuci hanya berbunyi lalu diam.

Anda tenang, karena polis kebakaran menjamin petir. Tetapi ada satu kalimat kecil di dalam polis yang sering terlewat.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Pak Yoga memiliki rumah yang diasuransikan dengan polis kebakaran. Pada suatu sore hujan lebat, petir menyambar tiang listrik di dekat rumahnya.

Televisi, router, dan mesin cuci rusak total dengan kerugian sekitar Rp18 juta. Tidak ada api dan tidak ada asap. Ia mengajukan klaim petir, tetapi klaim itu tidak dibayar.

Apa kata polisnya?

Pada Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), Bab I butir 2 menjamin kerusakan yang secara langsung disebabkan oleh petir.

Lalu ada kalimat khusus: untuk mesin listrik, peralatan listrik atau elektronik, dan instalasi listrik, kerugian atau kerusakan dijamin apabila petir tersebut menimbulkan kebakaran pada benda-benda itu.

Artinya, petir saja belum cukup. Barang elektronik baru masuk jaminan bila barang itu ikut terbakar.

Peta sederhananya

  • Petir menyambar atap hingga genteng pecah atau dinding retak: dapat dijamin.
  • Petir memicu kebakaran di rumah: dapat dijamin.
  • TV atau router ikut terbakar karena petir: dapat dijamin.
  • TV, router, atau kulkas rusak akibat petir tanpa terbakar: umumnya tidak dijamin oleh polis kebakaran standar.

Perlu dibedakan pula dari korsleting. PSAKI menjamin kebakaran akibat korsleting, tetapi itu tidak otomatis berarti kerusakan alat tanpa kebakaran akan dibayar.

Cara melindungi barang elektronik

  • Tanyakan apakah tersedia perluasan atau produk khusus untuk kerusakan peralatan elektronik.
  • Minta teknisi memeriksa grounding rumah dan memasang pelindung lonjakan listrik untuk barang yang mahal.
  • Saat petir kuat, cabut perangkat yang paling berharga dari stopkontak.
  • Simpan nota, foto nomor seri, dan foto barang sebelum kejadian.

Kalau kejadian sudah terjadi

  • Segera beri tahu perusahaan asuransi, lalu kirim keterangan tertulis dalam 7 hari kalender (Pasal 5).
  • Simpan barang yang rusak. Sisa barang wajib dijaga sampai diperiksa (Pasal 6).
  • Siapkan daftar barang beserta taksiran harganya dalam 14 hari kalender (Pasal 9).
  • Ajukan tuntutan ganti rugi paling lambat 12 bulan sejak kejadian.

Tanya jawab

Q: Kulkas saya mati karena lonjakan listrik, bukan petir. Apakah dijamin?

A: Lonjakan listrik tanpa kebakaran umumnya tidak termasuk risiko yang dijamin pada polis kebakaran standar. Cek apakah polis Anda punya perluasan khusus.

Q: Bagaimana kalau petir membuat atap rumah rusak tanpa kebakaran?

A: Kerusakan bangunan yang langsung disebabkan petir dapat dijamin. Pembatasan khusus tadi berlaku untuk peralatan listrik dan elektronik serta instalasi listrik.

Rumah Anda sering terkena petir?

Kirim foto ikhtisar polis rumah Anda atau ceritakan kejadiannya. Kami bantu mengecek apakah barang elektronik sudah terlindungi dan apa yang bisa dilengkapi.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) edisi revisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan