Pagi hari, Anda membuka toko dan merasa ada yang aneh. Rak-rak kosong, barang dagangan hilang.
Anehnya, gembok dan pintu masih utuh. Tidak ada kaca pecah, tidak ada engsel yang dicongkel. Dan di situlah masalah klaimnya dimulai.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bu Rai memiliki toko kelontong dan mengasuransikan barang dagangannya dengan polis kebongkaran. Suatu pagi ia menemukan barang senilai sekitar Rp35 juta hilang. Gembok pintu utama masih terkunci, jendela tertutup, dan tidak ada tanda dibongkar.
Ia melapor ke polisi dan ke asuransi. Perusahaan meminta bukti pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan. Karena tidak ada, klaimnya ditolak.
Apa kata polisnya?
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia Pasal 1 menjamin kehilangan atas objek pertanggungan akibat pencurian yang harus disertai pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan tempat objek berada atau disimpan, yang dilakukan pencuri ketika memasuki atau keluar dari bangunan.
Polis juga menjamin kerusakan pada objek pertanggungan akibat tindakan pencuri saat mencuri.
Bandingkan beberapa situasi
- Pencuri mencongkel pintu atau memecahkan kaca untuk masuk: sesuai syarat.
- Pencuri membuka gembok dengan kunci duplikat atau masuk lewat pintu yang lupa dikunci: umumnya tidak memenuhi syarat, karena tidak ada pengrusakan atau pemaksaan.
- Pelanggan mengambil barang saat toko buka: bukan jaminan polis ini.
- Pencurian oleh karyawan atau orang yang dipercaya: dikecualikan, dibahas di artikel lain.
Karena itu bekas pembongkaran adalah bukti penting. Jangan membersihkan atau memperbaiki apa pun sebelum difoto dan diperiksa.
Batas waktunya pendek
Pasal 9 menetapkan kewajiban setelah kejadian:
- Lapor ke kepolisian setempat paling lambat 3 x 24 jam.
- Lapor ke perusahaan asuransi paling lambat 3 x 24 jam, tertulis atau lisan yang diikuti tertulis.
- Serahkan dokumen pendukung dalam 15 hari kalender sejak pelaporan: surat tuntutan, daftar rinci barang yang hilang atau rusak beserta nilainya, surat keterangan kepolisian, dan salinan polis.
- Ajukan tuntutan paling lambat 6 bulan sejak kejadian (Pasal 21).
Pasal 9 menutup dengan ketentuan bahwa segala hak ganti rugi menjadi hilang bila kewajiban itu tidak dipenuhi. Perhatikan bedanya dengan polis kebakaran yang memberi waktu lebih longgar.
Cara memperkuat posisi Anda
- Pasang kunci ganda dan ganti kunci setiap kali ada karyawan berhenti.
- Pasang CCTV dan simpan rekamannya, lalu serahkan salinannya saat melapor.
- Saat kejadian, jangan sentuh bekas pembongkaran. Foto dari beberapa sisi, lalu tunggu polisi dan petugas asuransi.
- Catat stok secara berkala supaya daftar barang yang hilang bisa disusun cepat.
Tanya jawab
Q: Pencuri memanjat dinding dan masuk lewat ventilasi tanpa merusak. Apakah dijamin?
A: Tergantung ada atau tidaknya pengrusakan atau pemaksaan terhadap bangunan. Bila ventilasi dijebol atau terali dipatahkan, dapat memenuhi syarat. Bila hanya masuk lewat celah yang memang terbuka, umumnya tidak. Detail kejadian dan bukti fisik sangat menentukan.
Q: Kerusakan pintu akibat dibobol, apakah ikut dibayar?
A: Polis menjamin kerusakan pada objek pertanggungan yang tercantum. Cek apakah pintu dan bangunan termasuk objek di ikhtisar polis Anda, atau hanya isi toko.
Pernah kehilangan barang di toko?
Ceritakan kejadiannya: bagaimana pencuri masuk dan apa yang ditemukan di lokasi. Kami bantu menilai posisi klaim Anda dan langkah berikutnya, termasuk dokumen yang perlu disiapkan.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia (lampiran SK AAUI No. 22/SK.AAUI/2016). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
