Kebakaran Karena Korsleting atau Lupa Matikan Kompor: Dibayar atau Ditolak?

Dapur terbakar karena kompor lupa dimatikan. Atau kabel di dinding korslet saat Anda tidur.

Setelah rasa panik reda, muncul pikiran lain: “Ini kan salah saya sendiri. Pasti klaimnya ditolak.”

Ternyata tidak sesederhana itu. Yang dikecualikan polis bukan kelalaian biasa, melainkan hal yang berbeda.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Kasus pertama. Bu Ayu meninggalkan panci di atas kompor yang menyala saat mengangkat jemuran. Dapur terbakar dan kerusakannya sekitar Rp60 juta. Ia takut klaimnya ditolak, tetapi kebakaran seperti ini termasuk yang dijamin, dengan perhitungan sesuai polis.

Kasus kedua. Pak Wira memiliki rumah di tepi lahan kosong penuh alang-alang. Di musim kemarau, alang-alang itu terbakar lalu menjalar ke pagar dan rumahnya. Ketika ia mengajukan klaim, perusahaan menolak dengan alasan kebakaran semak dan alang-alang.

Apa kata polisnya?

PSAKI Bab I butir 1 menjamin kebakaran yang disebabkan oleh kekurang hati-hatian atau kesalahan Tertanggung atau pihak lain, ataupun karena sebab kebakaran lain sepanjang tidak dikecualikan. Ia juga menyebut secara tegas kebakaran akibat hubungan arus pendek (korsleting) dan kebakaran yang menjalar dari benda lain di sekitarnya.

Yang dikecualikan (Bab II ayat 1.1) antara lain:

  • Kesengajaan Tertanggung, wakilnya, atau pihak lain atas perintah Tertanggung.
  • Kesengajaan pihak lain dengan sepengetahuan Tertanggung, kecuali terbukti terjadi di luar kendali Tertanggung.
  • Kesalahan atau kelalaian yang disengaja oleh Tertanggung atau wakilnya.
  • Kebakaran hutan, semak, alang-alang, atau gambut.
  • Segala macam bahan peledak.

Perhatikan kata “disengaja”. Lupa mematikan kompor adalah kelalaian biasa. Sengaja membiarkan bahaya tanpa peduli adalah hal lain, dan itu yang dikecualikan.

Satu catatan tentang peralatan listrik

Bab II ayat 2.1.2 menyatakan bahwa unit peralatan listrik atau elektronik yang menjadi sumber korsleting tidak dijamin, kecuali yang digunakan untuk keperluan rumah tangga, baik menimbulkan kebakaran ataupun tidak. Jadi peralatan rumah tangga yang korslet tetap dapat dijamin. Untuk peralatan usaha atau industri, ketentuannya lebih ketat.

Yang sebaiknya dilakukan

  • Jujur menceritakan penyebab kebakaran. Laporan yang tidak benar bisa membuat hak ganti rugi hilang (Pasal 8).
  • Selamatkan yang masih bisa diselamatkan. Biaya wajar untuk mencegah atau mengurangi kerugian dapat diganti, meskipun usahanya tidak berhasil (Pasal 13).
  • Bila ada lahan kosong dengan semak atau alang-alang di sekitar rumah, bersihkan secara rutin. Risiko itu bisa berada di luar jaminan.
  • Periksa instalasi listrik secara berkala, terutama pada rumah yang sudah tua.

Tanya jawab

Q: Apakah pemilik rumah boleh dianggap ceroboh lalu klaim dipotong?

A: Polis menyebut kelalaian biasa tetap dijamin. Pemotongan klaim lebih sering berasal dari hal lain, seperti risiko sendiri atau nilai pertanggungan yang terlalu kecil. Pembahasannya ada di artikel Rumah Diasuransikan Rp500 Juta, Nilainya Rp1 Miliar.

Q: Api dari lahan sebelah merambat ke rumah. Apakah selalu ditolak?

A: Bila sumber apinya kebakaran semak, alang-alang, atau hutan, polis standar mengecualikannya. Bila sumbernya bangunan atau benda lain di sekitar rumah, kebakaran yang menjalar dapat dijamin. Karena itu penelusuran sumber api sangat menentukan.

Penasaran dengan polis rumah Anda?

Ceritakan kondisi rumah dan lingkungan sekitarnya. Kami bantu menjelaskan apa yang dijamin dan apa yang perlu dilengkapi, dengan bahasa yang mudah dipahami.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) edisi revisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan