Rumah Terbakar, Perhiasan dan Uang Tunai Ikut Hangus: Siapa yang Mengganti?

Api akhirnya padam. Dapur dan ruang tamu hangus, tetapi Anda masih bersyukur karena rumah diasuransikan.

Lalu Anda teringat sesuatu di dalam lemari kamar: perhiasan emas, uang tunai, dan dokumen penting. Semuanya ikut hangus.

Apakah semua itu ikut diganti? Jawabannya mungkin tidak.

Cerita ilustrasi

(Nama dan angka hanyalah contoh.)

Bu Made mengasuransikan rumahnya terhadap kebakaran. Saat kebakaran terjadi, ia kehilangan bangunan dapur, perabot, dan beberapa barang lain. Di kamar, perhiasan emas sekitar Rp40 juta dan uang tunai sekitar Rp15 juta ikut terbakar. Pagar dan taman di halaman juga rusak.

Perusahaan membayar kerusakan bangunan dan perabot sesuai polis. Tetapi perhiasan, uang tunai, pagar, dan taman tidak ikut dibayar.

Apa kata polisnya?

PSAKI Bab II ayat 2.2 menyatakan bahwa, kecuali dinyatakan tegas sebagai harta benda yang dipertanggungkan dalam ikhtisar polis, polis tidak menjamin antara lain:

  • logam mulia, perhiasan, dan batu permata,
  • uang kertas dan uang logam, cek, surat berharga, dokumen, meterai, dan catatan usaha,
  • barang antik dan barang seni,
  • naskah, gambar, desain, pola, model, dan cetakan,
  • perangkat lunak komputer, kartu magnetis, dan chip,
  • pondasi, bangunan di bawah tanah, dan pagar,
  • pohon, tanaman, dan hewan,
  • taman, tanah, saluran air, jalan, dan sejenisnya,
  • kendaraan bermotor dan barang milik pihak lain yang dititipkan.

Ada dua hal lain yang sering mengejutkan pemilik rumah:

  • Pencurian atau kehilangan pada saat dan setelah peristiwa yang dijamin tidak ikut dijamin (Bab II ayat 1.1.1). Barang yang hilang saat kebakaran bukan tanggungan polis.
  • Biaya pembersihan puing dikecualikan kecuali ada perluasan khusus (ayat 1.2.3).

Lalu, ke mana barang-barang itu dilindungi?

  • Perhiasan dan uang tunai: simpan di bank atau brankas yang aman. Tanyakan apakah ada produk atau perluasan yang menjamin dengan batas nilai tertentu.
  • Dokumen penting: simpan salinan digital di tempat yang berbeda dari rumah.
  • Kendaraan di garasi: dijamin oleh polis kendaraan, bukan polis rumah. Polis kendaraan standar memang menjamin kebakaran (Pasal 1 PSAKBI).
  • Pagar, taman, dan puing: bila ingin dijamin, minta ditulis tegas di polis atau perluasannya.

Tanya jawab

Q: Kalau nilai perhiasan saya tuliskan di polis, apakah otomatis dijamin?

A: Yang menentukan adalah apa yang tercantum tegas di ikhtisar polis atau endorsemen. Penyebutan lisan oleh agen tidak cukup.

Q: Barang milik tamu atau penyewa yang rusak di rumah saya?

A: Barang milik pihak lain yang dititipkan termasuk yang dikecualikan, kecuali ditulis tegas. Pemilik kos atau penyewa sebaiknya membahas hal ini sejak awal.

Ingin memeriksa isi polis rumah Anda?

Kirim foto ikhtisar polis atau sebutkan barang yang menurut Anda penting. Kami bantu menilai mana yang sudah terlindungi dan mana yang belum.

Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI) edisi revisi 2021. Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Iklan

Tinggalkan Balasan