Seri Asuransi Syariah, bagian 2 dari 20
“Asuransi itu sama saja dengan judi, kan?” Pertanyaan ini sering dilontarkan, kadang dengan nada curiga, kadang dengan rasa ingin tahu yang tulus. Jawabannya bergantung pada tiga kata yang jarang dijelaskan dengan bahasa sehari-hari.

Tiga kata kuncinya
- Riba: tambahan imbalan atas pinjaman atau pertukaran uang yang tidak dibenarkan, sering dikenal sebagai bunga. Dalam asuransi, ia muncul bila dana dikelola dengan bunga atau diinvestasikan pada instrumen yang mengandung bunga.
- Gharar: ketidakjelasan yang berlebihan. Contohnya syarat atau jumlah yang tidak jelas dalam perjanjian, sehingga salah satu pihak mudah dirugikan.
- Maisir: untung-untungan atau perjudian, ketika satu pihak menang hanya karena pihak lain kalah.
Pedoman umum asuransi syariah dari DSN-MUI (fatwa nomor 21 tahun 2001) menekankan bahwa asuransi syariah dijalankan tanpa unsur-unsur tersebut. Bagaimana caranya?
Bagaimana asuransi syariah menghindarinya?
- Riba: dana diinvestasikan pada instrumen keuangan syariah, dan pinjaman (qardh) tidak boleh memuat tambahan imbalan.
- Gharar: akad dan ketentuan ditulis jelas: berapa ujrah, bagaimana surplus dibagi, kapan batas waktu klaim. Semuanya tertuang di polis.
- Maisir: asas dasarnya tolong-menolong. Peserta yang tidak mengalami musibah tidak “kalah”, dan peserta yang mengalami musibah tidak “menang”. Keduanya sama-sama bagian dari kelompok yang saling menjaga.
Contoh klaim ringan: apakah ini “menang”?
Bu Ani mengalami lecet pintu mobil dan klaim Rp2 juta disetujui. Apakah ia “menang taruhan” dengan para peserta lain? Tidak. Ia mengalami kerugian nyata sebesar Rp2 juta, dan klaim hanya mengganti kerugian itu (dikurangi risiko sendiri bila ada), tidak lebih. Tidak ada keuntungan dari musibah.
Contoh klaim berat: kontribusi kecil, klaim besar
Pak Yusuf membayar kontribusi Rp3 juta setahun, lalu mobilnya hilang dan klaimnya Rp200 juta. Orang yang curiga akan berkata ini untung-untungan, karena uang yang keluar jauh lebih kecil dari uang yang masuk. Padahal klaim itu menutup kerugian riil Rp200 juta yang ia alami, bukan memberinya laba. Selisih besar antara kontribusi dan klaim justru inti dari berbagi risiko: banyak orang menyetor sedikit agar yang tertimpa musibah tidak menanggung sendirian.
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Bagaimana Anda bisa memeriksa sendiri?
- Apakah polis menyebut akad tabarru’ dan akad pengelolaan?
- Apakah ada pernyataan tentang investasi pada instrumen syariah?
- Apakah klaim hanya mengganti kerugian, bukan memberi keuntungan?
- Apakah perusahaan memiliki Dewan Pengawas Syariah?
Lanjut baca: Ke Mana Perginya Uang Kontribusi Anda? Mengikuti Aliran Dana Asuransi Syariah. Setelah tahu apa yang dihindari, ikuti ke mana uang Anda benar-benar pergi.
Masih ada pertanyaan yang mengganjal tentang halal dan haram dalam asuransi? Tanyakan saja, kami jelaskan dengan sabar dan tanpa menggurui.
Artikel ini edukasi umum, bukan fatwa. Untuk keputusan hukum syariah, rujuklah pada ulama atau lembaga yang berwenang. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.

Satu tanggapan untuk “Riba, Gharar, Maisir: Tiga Hal yang Dihindari Asuransi Syariah dan Alasannya”