Stok berkurang pelan-pelan. Kas tidak cocok dengan catatan. Lalu Anda mengetahui pelakunya: orang yang Anda percaya.
Anda berharap asuransi kebongkaran menutup kerugiannya. Sayangnya, polis ini tidak dibuat untuk situasi itu.
Cerita ilustrasi
(Nama dan angka hanyalah contoh.)
Pak Komang memiliki toko elektronik dan mengasuransikan isi tokonya dengan polis kebongkaran. Seorang karyawan yang memegang kunci toko diam-diam membawa beberapa laptop dan ponsel senilai sekitar Rp30 juta selama beberapa minggu.
Setelah terungkap, ia mengajukan klaim. Perusahaan menolaknya karena pelakunya adalah orang yang bekerja pada Tertanggung.
Apa kata polisnya?
Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia Pasal 2 ayat 1.1 menyatakan polis tidak menjamin kehilangan atau kerusakan akibat pencurian yang dilakukan oleh:
- Tertanggung sendiri,
- suami atau istri, anak, orang tua, atau saudara sekandung,
- orang yang disuruh Tertanggung, orang yang bekerja pada Tertanggung, atau orang yang sepengetahuan atau seizin Tertanggung,
- orang yang tinggal bersama Tertanggung,
- pengurus, pemegang saham, komisaris, atau pegawai, bila Tertanggung adalah badan hukum.
Pasal 2 ayat 3.1 menambahkan satu hal lagi: kehilangan atau kerusakan yang terjadi ketika objek pertanggungan sedang disewa juga tidak dijamin.
Kenapa polis dibuat begitu?
Asuransi dirancang untuk kejadian tak terduga dari luar, bukan untuk hal yang masih berada dalam kendali pemilik usaha. Pelaku dari lingkaran dalam sulit dibedakan dari kecurangan yang sengaja dibuat, sehingga risiko itu dikeluarkan dari jaminan.
Cara menjaga dari dalam
- Stok opname rutin, misalnya mingguan untuk barang bernilai tinggi dan bulanan untuk lainnya.
- Batasi pemegang kunci dan catat siapa yang membuka dan menutup toko.
- Pisahkan tugas: orang yang menerima barang tidak sama dengan yang mencatat stok dan memegang kas.
- Pasang CCTV yang tidak bisa dimatikan oleh karyawan biasa.
- Tanyakan apakah ada produk lain yang dirancang untuk kerugian akibat kecurangan karyawan, misalnya jaminan kejujuran karyawan (fidelity guarantee).
Tanya jawab
Q: Pencurian dilakukan mantan karyawan yang sudah berhenti. Apakah dijamin?
A: Yang dinilai adalah hubungan pelaku dengan Tertanggung saat kejadian, serta bagaimana ia masuk. Bila ia masuk dengan merusak bangunan dan sudah tidak bekerja lagi, perusahaan akan menilainya berbeda. Bukti sangat menentukan.
Q: Barang yang dititipkan pelanggan hilang karena dicuri orang luar. Apakah dibayar?
A: Itu bergantung pada apakah barang tersebut tercantum sebagai objek pertanggungan. Barang milik pihak lain umumnya perlu disebut tegas di polis.
Curiga kebocoran dari dalam?
Ceritakan situasi usaha Anda. Kami bantu menjelaskan apa yang dijamin polis, apa yang tidak, dan langkah pengamanan yang masuk akal untuk usaha sekecil apa pun.
Artikel ini bersifat edukasi umum berdasarkan wording Polis Standar Asuransi Kebongkaran Indonesia (lampiran SK AAUI No. 22/SK.AAUI/2016). Isi polis tiap perusahaan dapat berbeda, dan keputusan klaim bergantung pada fakta kejadian serta polis yang berlaku. Nama dan angka pada cerita adalah ilustrasi.
